Breaking News

BUKAN Hanya Kapolrestabes, Mantan Kasat dan Kanit Narkoba juga Diperiksa Propam Polda, Dugaan Suap

Babak baru pengusutan dugaan suap dari istri seorang terduga bandar narkoba terhadap sejumlah pejabat Polrestabes Medan.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang dugaan kepemilikan narkotika dengan terdakwa anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan Ricardo Siahaan, berlangsung panas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/1/2022).       

Polisi mengaku telah mendatangi Rikardo di dalam lapas.

 

"Dan kita sudah mendengar keterangan dia yang ada di lapas saat ini untuk memberikan penjelasan yang sebenarnya, apa yang diketahui dan apa yang didengar," ucapnya.

Kapolri pun berjanji tidak akan pandang bulu menindak Riko, bila terbukti bersalah.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan periksa Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko terkait dugaan menerima suap dari bandar narkoba di Medan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan periksa Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko terkait dugaan menerima suap dari bandar narkoba di Medan (Tribun Medan)

Sebagaimana dilansir dari YouTube Kompas TV, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan dirinya akan memproses Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko jika terbukti menerima suap tersebut.

"Kita komitmen, semuanya akan kita cek, kita periksa. Kalau memang terbukti pasti kita proses," kata Kapolri sebagaimana dilansir ddari Youtube Kompas TV, Minggu (16/1/2022).

Kapolri menegaskan, bahwa soal 'potong kepala' tetap akan dia lakukan terhadap anggota yang bersalah.

"Dan masalah itu (potong kepala) kita tidak berubah," tegasnya.

Sebelumnya, Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus bernyanyi di pengadilan.

Ismayanti diminta berfoto sambil memegang barang bukti narkoba yang sempat diakui polisi ditemukan di rumahnya.

"Setelah foto, saya dites urine, baru hasilnya negatif. Tapi saya ditahan lima hari. Baru saya kasih Rp300 juta untuk mengeluarkan saya, karena tidak tahan," demikian pengakuan Ismayanti.

Hadirkan di Sidang

Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis mengatakan, seharusnya jaksa penuntut umum (JPU)  turut menghadirkan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko ke PN Medan.

Jika Kombes Riko Sunarko tidak mengaku menerima suap, maka dirasa perlu menghadirkan yang bersangkutan ke pengadilan untuk memberikan keterangan.

"Bukti yang paling kuat itu adalah kesaksian. Dalam hukum pidana, kesaksian merupakan bukti utama," kata Muslim Muis, Jumat (14/1/2022).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved