Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Dokumen

Warga Berencana Laporkan PT Mitratel ke Polda Sumut Karena Dituding Menipu dan Memalsukan Dokumen

PT Mitratel dituding melakukan penipuan sewa menyewa lahan milik warga yang ada di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/SATIA
Sri Enarti Efendi warga Jalan Inpres, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang menutup akses masuk ke tower milik PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel), Selasa (18/1/2022). (TRIBUN-MEDAN.COM/SATIA) 

TRIBUN MEDAN.COM,DELISERDANG- PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) dituding melakukan penipuan terkait sewa menyewa lahan.

Pihak PT Mitratel diduga kongkalikong untuk menguasai lahan milik Sri Enarti Efendi, warga Jalan Inpres, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

Terkait masalah ini, Tribun-Medan.com sudah berupaya mengonfirmasi Manajer PT Mitratel Medan, Roy, Selasa (18/1/2022).

Sayangnya, berulangkali dihungi, Roy tak menjawab.

Ketika dilayangkan pesan singkat via What'sApp, Roy juga tidak menjawab.

Sementara itu, menurut penuturan Sri, dia malah dituduh oleh PT Mitratel melakukan pemalsuan dokumen.

Padahal, kata Sri, dia lah yang menjadi korban penipuan dalam kasus sewa menyewa lahan ini.

Sri mengatakan, kasus dugaan menipu dan memalsukan dokumen ini berawal ketika kakak kandungnya berinisial SB menjalin komunikasi dengan PT Mitratel, tanpa sepengetahuan dirinya.

Adapun komunikasi yang dibangun SB dan PT Mitratel menyangkut penyewaan lahan milik Sri. 

"Pada tahun 2013, SB datang menemui saya. Dia menawarkan uang ke saya, katanya itu uang untuk lahan yang akan dibangun tower pemancar sinyal Telkom," terang Sri. 

Kala itu, SB mengatakan bahwa sewa menyewa lahan ini akan berjalan selama 11 tahun. 

Agar Sri percaya, SB kemudian menawarkan uang Rp 30 juta. 

"Dia tanya ke saya, kau mau uang, saya jawab mau. Setelah itu saya diminta tanda tangan berkas. Memang saat itu tidak diberi tahu apa isi berkas tersebut," kata Sri.

Setelah delapan tahun berjalan, Sri baru tahu bahwa harga sewa menyewa lahan yang dilakukan SB dan PT Mitratel ternyata lebih tinggi.

Harga sewa lahan itu Rp 150 juta. 

"Dalam sewa menyewa lahan, PT Mitratel memberikan uang Rp 150 juta lebih, akan tetapi yang sampai kepada saya itu cuma Rp 30 juta. Saya merasa dirugikan oleh SB dan PT Mitratel," ucapnya. 

Karena mengantongi surat sah kepemilikan tanah, ia meminta kepada PT Mitratel kedepannya agar berurusan dengan dirinya langsung.

Namun PT Mitratel menolak, karena merasa sudah berurusan dengan SB.

"Jelas saya dirugikan, karena itu tanah saya, bukan milik SB. Kenapa pengurusan itu harus melalui SB, yang seharusnya kepada saya," katanya.

 Setelah dirinya ditolak, SB datang kepada Sri.

SB menyuruh Sri agar meninjau ulang perpanjangan kontrak.

Namun, PT Mitratel justru menuduh Sri memalsukan dokumen. 

"Saya dituduh memalsukan dokumen, padahal saya tidak tahu persetujuan awalnya bagaimana. SB dan PT Mitratel telah merugikan saya, karena lahan itu punya saya," katanya. 

Dalam hal ini, kata dia, SB juga telah menyatakan tidak lagi akan mengurusi lahan tersebut. 

"SB juga telah memberikan pernyataan dengan tanda tangan materai. Bila ikut campur dalam perpanjangan sewa menyewa akan dikenakan hukum pidana," jelasnya. 

Karena merasa dirugikan, Sri meminta peninjauan ulang kontrak sewa lahan.

Saat itu Sri minta kepada PT Mitratel memotong sisa sewa dua tahun, untuk pengurusan selanjutnya.

Artinya, perpanjangan kontrak sewa 10 tahun berikutnya dipotong dua tahun.

Namun, PT Mitratel tidak menyetujui permohonan itu, lantaran harus menyelesaikan sisa sewa. 

"Saya tidak mau, karena 8 tahun saya sudah dirugikan karena ini. Itu jelas lahan saya, dan saya telah mengajukan permohonan kalau perpanjangan sewa selanjutnya dilakukan sama aku, bukan SB," katanya.
 
Karena tidak disetujui, ia juga meminta kepada PT Mitratel untuk segera membongkar tower yang tepat berada di sebelah rumahnya tersebut.

Lantaran diminta membongkar, perwakilan PT Mitratel juga sempat mengiming-iminginya uang Rp 20 juta agar diam. 

"Mereka minta ketemu dengan saya di Kota Medan. Di sana, mereka mau memberikan uang, agar sewa dua tahun tetap berjalan. Saya tidak mau, karena saya sudah dirugikan dengan hal ini," ucapnya. 

Bukan tidak mungkin, kata Sri, SB dan PT Mitratel diduga telah melakukan penipuan terhadap pengurusan berkas awal pada pembangunan tower 2013 silam. 

"Saya maunya ini selesai secara kekeluargaan. PT Mitratel juga meminta untuk tidak melaporkan kejadian ini kepada polisi. Karena saya tahu, kejadian ini dapat dilanjutkan ke polisi, karena pokok permasalahannya telah duduk," jelansya. 

Lalu, ia berharap agar PT Mitratel dapat segera menyelesaikan permasalahan ini.(wen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved