Oknum Polisi Jual Sabu Tangkapan
Kanit Narkoba yang Jual Sabu Hasil Tangkapan Dituntut Hukuman Mati Oleh Jaksa
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjungbalai meminta hakim menjatuhi hukuman mati terhadap Kanit Narkoba yang jual sabu hasil tangkapan
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI
Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai, Rikardo Simanjuntak menuntut Tuharno dan Wariono dengan hukuman mati, Rabu(19/1/2022). (Alif Alqadri Harahap / Tribun-Medan.com).
Sialnya, aksi busuk para personel kepolisian ini terbongkar.
Propam Polda Sumut kemudian bertindak dan menangkap masing-masing oknum polisi nakal ini.
Atas perbuatannya, para oknum polisi nakal itu dijerat
Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(cr2/tribun-medan.com)