Oknum Polisi Jual Sabu Tangkapan

Kanit Narkoba yang Jual Sabu Hasil Tangkapan Dituntut Hukuman Mati Oleh Jaksa

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjungbalai meminta hakim menjatuhi hukuman mati terhadap Kanit Narkoba yang jual sabu hasil tangkapan

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI
Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai, Rikardo Simanjuntak menuntut Tuharno dan Wariono dengan hukuman mati, Rabu(19/1/2022). (Alif Alqadri Harahap / Tribun-Medan.com). 

Sialnya, aksi busuk para personel kepolisian ini terbongkar.

Propam Polda Sumut kemudian bertindak dan menangkap masing-masing oknum polisi nakal ini.

Atas perbuatannya, para oknum polisi nakal itu dijerat

 Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidair Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved