Cerita Seleb

Putranya Divonis Hakim 4 Tahun 6 Bulan, Ibu Gaga Muhammad: Laura Dapat Pengadilan di Sana

'Gaga Dapat Pengadilan di Dunia, Laura Dapat Pengadilan di Sana' Respons Ibunda Gaga Muhammad Pasca Hakim Ketuk Palu Vonis 4 Tahun 6 Bulan untuk Anak

Grid
'Gaga Dapat Pengadilan di Dunia, Laura Dapat Pengadilan di Sana' Respons Ibunda Gaga Muhammad Pasca Hakim Ketuk Palu Vonis 4 Tahun 6 Bulan untuk Putranya 

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” ucap Lingga.

Netizen pun berbondong-bondong memenuhi kolom komentar Instagram kakak Laura, Greta Iren, yang mengunggah video detik-detik saat hakim membacakan vonis.

Banyak yang bersaksi bahwa hukuman tersebut tak layak dengan apa yang telah dirasakan Laura, namun mereka memastikan bahwa sanksi sosial akan tetap menghantui Gaga.

"Putusan hakim 4 tahun 6 bulan," tulis Greta Iren dalam caption Instagram-nya.

"Walaupun gak sebanding sama sakitnya Lau, seenggaknya cukuplah."

"Sanksi sosial akan bekerja," ujar @irmina_bertaria.

"2026 dia keluar. tandain jangan kasih job dll," ucap @mymelia91_.

"Sisanya di bales di akhirat ya Ga AAMIIN AAMIIN AAMIIN," sambung @mellii.yaa.

"Alhamdulillah.... akhirnyaaa Lau dapat kan keadilan di dunia," tandas @waivadinata.

Baca juga: Kondisinya Sakit hingga Terbaring Lemah, Dorce Gamalama Minta Bantuan pada Megawati Soekarnoputri

Respons warganet soal vonis 4 tahun 6 bulan Gaga Muhammad
Respons warganet soal vonis 4 tahun 6 bulan Gaga Muhammad (Tangkap layar Instagram @gretairn)

Namun ada hal yang mengejutkan dan bikin penasaran

Klik Berita Seleb Menarik Selanjutnya

Baca Berita Artis Terpopuler Lainnya

(*/ Tribun-Medan.com)

Sebagian Artikel ini telah tayang di grid.id dengan judul:

'Gaga Dapat Pengadilan di Dunia, Laura Dapat Pengadilan di Sana' Respons Ibunda Gaga Muhammad Pasca Hakim Ketuk Palu Vonis 4 Tahun 6 Bulan untuk Putranya

Sumber: Grid.ID
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved