News Video
Sepasang Kekasih Tipu 300 Orang di Tasikmalaya, Total Kerugian Para Korban Hingga Rp5,7 Miliar
Kepala Polresta Tasikmalaya, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, para tersangka telah mendapatkan uang dengan total Rp 5,7 miliar dari korbannya.
Atas kejadian ini, LA dan RM sudah membelanjakan uang hasil tipu gelapnya mencapai Rp 300 juta dari jumlah kerugian investasi 300 korban sebesar Rp 5,7 Miliar.
TRIBUN-MEDAN.COM - Sepasang kekasih berinisial LA (22) dan RM (22) diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya kota dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan investasi bodong.
Diketahui, keduanya sama-sama berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Tasikmalaya.
Akibatnya, sekitar 300 orang menjadi korban investasi bodong dan total kerugian mencapai Rp5,7 miliar.
Dikutip dari Kompas.com, Adapun keduanya bekerja sama dengan tersangka lain, EL (22), ibu muda asal Tasikmalaya yang berperan sebagai pengumpul uang dari para korban.
Kepala Polresta Tasikmalaya, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, para tersangka telah mendapatkan uang dengan total Rp 5,7 miliar dari korbannya.
"Kali ini kita berhasil mengungkap kasus penipuan investasi bodong atau ilegal yang dilakukan oleh muda-mudi yang berstatus mahasiswa dengan korban mencapai 300 orang. Kerugian para korban mencapai Rp 5,7 miliar," jelas Aszhari.
Aszhari menambahkan, kasus ini berawal saat kedua pelaku membujuk para korban lewat EL.
Untuk berinvestasi dengan iming-iming keuntungan 40 persen dari uang yang disetorkan.
Informasi investasi bodong ini disebarkan melalui status pribadi WhatsApp.
Aszhari menuturkan, mulanya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari salah seorang korban investasi bodong ini.
Saksi korban yang diperiksa ada 12 orang, dan sesuai hasil penyelidikan korbannya mencapai 300 orang.
Korban yang tergiur, kemudian menyetorkan sejumlah uang kepada para pelaku.
Setoran yang diberikan pada pelaku pun bervariasi, yang paling besar mencapai Rp60 juta rupiah.