News Video

Sepasang Kekasih Tipu 300 Orang di Tasikmalaya, Total Kerugian Para Korban Hingga Rp5,7 Miliar

Kepala Polresta Tasikmalaya, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, para tersangka telah mendapatkan uang dengan total Rp 5,7 miliar dari korbannya.

Adapun proses pengumpulan uang dari para korban itu dilakukan sejak awal September sampai Oktober 2021.

Atas kejadian ini, LA dan RM sudah membelanjakan uang hasil tipu gelapnya mencapai Rp 300 juta dari jumlah kerugian investasi 300 korban sebesar Rp 5,7 Miliar.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti, seperti beberapa ratusan struk transaksi setoran, beberapa unit ponsel Iphone 12 dan 11, motor New Vespa, mobil Honda Jazz dan beberapa kartu ATM para pelaku.

Kini LA dan RM mendekam di sel tahanan Polresta Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara EL tidak dilakukan penahanan karena baru melahirkan.

Aszhari menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun.

"Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun," pungkasnya.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pasangan Kekasih di Tasikmalaya Tipu 300 Orang dengan Modus Investasi Bodong, Kerugian Rp 5,7 Miliar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved