Buronan Kejaksaan

Bikin Rugi Rp 7,3 Miliar, Mantan Manager SPBU PT TPS Ini Akhirnya Tertangkap

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap buronan kasus pemalsuan dokumen yang picu kerugian perusahaan hingga Rp 7,3 miliar

Editor: Array A Argus
IST
Meilani (tengah), Manager SPBU PT TPS yang jadi buronan kejaksaan akhirnya diringkus, Kamis (20/1/2022) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengamankan DPO terpidana atas nama Meilani (52), Kamis (20/1/2022) malam.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan menuturkan bahwa Meilani diamakan Tim Tabur di rumah kontrakannya kawasan Medan Amplas.

Terpidana Meilani adalah Manager SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan Siantar yang diputus bersalah melakukan pemalsuan Surat Kuasa dan Bon pembelian minyak oleh Pengadilan Tinggi Medan tahun 2020.

Baca juga: Anak Kiai Jombang Jadi Buronan Kasus Pencabulan 5 Santri, Polisi Sempat Diadang Ratusan Simpatisan

"Terpidana kita amankan di rumah kontrakkanya di Jalan Panglima Denai Gang Astara Kecamatan Medan Amplas pada Pukul 21.15 Wib.

Tim Tabur telah satu minggu memastikan terpidana berada di Medan. Selanjutnya pada saat diamankan oleh Jaksa Wanita dari Intel, terpidana tidak melakukan perlawanan," kata Yos, Jumat (21/1/2022).

Selama dalam pelarian, lanjutnya, terpidana bolak balik Riau-Medan karena ada anak pertama yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan. 

Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019 dengan menjatuhkan Pidana Penjara 5 Tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "Pemalsuan Surat" sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana dalam Dakwan Jaksa. 

Baca juga: Komisi ASN Heran Pemko Binjai Belum Beri Sanksi PNS Korupsi tak Masuk Kantor, Buronan Kejaksaan

"Pada Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar terpidana diputus pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan, namun M tidak terima dan melakukan upaya hukum banding, tetapi pada tingkat banding hakim mengaminkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memperberat hukuman terhadap terpidana," bebernya

Mantan Kasi Pidsus Deliserdang ini menambahkan, bahwa atas perbuatan terdakwa PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp. 7.326.660.000.

"Terpidana selanjutnya kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan," tandas Yos.

Serah terima terpidana dari Kejati Sumut ke Kejari Pematangsiantar diterima langsung oleh Kasi Pidum Edy Syahbudin Tarigan dan Kasi Intel Rendra Yoki Pardede untuk selanjutnya dibawa ke Pematangsiantar.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved