News Video

DETIK-detik Hakim Itong Isnaeni Hidayat Ngamuk saat Konferensi Pers OTT KPK

Hakim Itong Isnaeni Hidayat Ngamuk saat Konferensi Pers OTT KPK, karena tak terima dirinya ditetapkan tersangka

Imbalan Rp 1,3 miliar

Menurut konstruksi KPK, mulanya Itong menjadi hakim tunggal dalam sidang permohonan pembubaran PT SGP.

Kemudian, Hendro sebagai pengacara PT SGP diduga melakukan kesepakatan dengan kliennya untuk menyiapkan sejumlah dana guna diberikan pada hakim yang memimpin persidangan perkara tersebut, yang tidak lain adalah Itong.

“Diduga uang yang disiapkan senilai Rp 1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat Mahkamah Agung,” kata Nawawi.

Permintaan Hendro adalah supaya PT SGP bisa dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi senilai Rp 50 miliar.

Guna merealisasikan rencana itu, Hendro menemui Hamdan sebagai panitera pengganti dan menyampaikan agar hakim memberi putusan sesuai keinginanya.

KPK menduga, Hendro berulang kali menghubungi Hamdan melalui sambungan telepon.

Pada percakapan itu, keduanya menggunakan kode tertentu untuk menyamarkan percakapan tentang pemberian uang.

“Dengan menggunakan istilah ‘upeti’ untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang,” jelas Nawawi.

Di satu sisi, lanjut Nawawi, Hamdan selalu melaporkan pada Itong tentang hasil komunikasinya dengan Hendro.

Lantas, Itong menyetujui permintaan itu dengan syarat meminta imbalan uang dalam nominal tertentu.

“Sekitar Januari 2022, tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta tersangka HD (Hamdan) untuk menyampaikan pada tersangka HK (Hendro Kasiono) supaya merealisasikan uang yang sudah dijanjikan,” terang Nawawi.

Mendapatkan perintah itu, Hamdan segera menghubungi Hendro. Lalu, pada Rabu (19/1/2022), Hendro menyerahkan uang senilai Rp 140 juta pada Hamdan untuk Itong.

KPK menduga Itong juga menerima pemberian dari sejumlah pihak lain yang beperkara di PN Surabaya.

“Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK,” pungkasnya.

Berita dilansir dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved