Modus Cari Investor Arisan Online, Begini Cara Dewi Gelapkan Uang Puluhan Juta
Setelah beberapa lama menjadi member Arisan Kece Medan, terdakwa tidak bermasalah dan berjalan lancar.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Didakwa gelapkan uang investor arisan online, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Dewi diadili di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/1/2022).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait perkara yang menjerat warga Jalan Hos Cokrominoto Kecamatan Medan Perjuangan itu, bermula saat terdakwa ingin bergabung dengan Arisan Kece Medan.
Yang mana sebelumnya saksi koban Wahyuni (saksi korban) yang merupakan owner arisan tersebut, tidak mengenal terdakwa, namun terdakwa sudah mengenal saksi korban sebagai owner di Arisan Kece Medan dan Duos dari teman saksi korban bernama saksi Jessica Novia.
Baca juga: Aksi Sule Jadi Sorotan Parodikan Arteria Dahlan Berbahasa Sunda, Suami Nathalie Sampai Ketawa
Setelah beberapa lama menjadi member Arisan Kece Medan, terdakwa tidak bermasalah dan berjalan lancar.
Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi korban Wahyuni lalu meminta agar ia mencarikan investor dalam Arisan Duos untuk dipinjam dana sebesar Rp 25 juta, sebagai modal usaha suaminya di Aceh.
"Terdakwa menjanjikan akan membayar dan memberikan profit kepada investor. Karena pada Arisan Kece Medan terdakwa saat itu tidak bermasalah, sehingga saksi korban percaya lalu mencarikan investor buat terdakwa," kata JPU Rocky.
Selanjutnya pada tanggal 04 April 2021 bertempat di rumah saksi korban di Jalan Bhayangkara Komplek Krakatau Kecamatan Medan Tembung, saksi korban mendapat investor atas nama Yudi lalu mentransfer dana tersebut sebesar Rp 25 juta.
Lantas, terdakwa berjanji akan membayar dan memberikan profit sebesar 20 persen per 60 hari dengan 4 kali pembayaran cicilan.
Namun pada tanggal 19 April 2021 terdakwa telah melakukan pembayaran cicilan sebesar Rp. 8.750.000, sedangkan untuk pembayaran cicilan tanggal 04 Mei 2021, tanggal 19 Mei 2021 dan tanggal 03 Juni 2021 terdakwa tidak melakukan pembayaran cicilan sama sekali.
Setelah beberapa hari kemudian, terdakwa kembali meminta saksi korban untuk dicarikan investor Duos sebesar Rp 25 juta, karena suami terdakwa membutuhkan tambahan modal usaha di Aceh.
Baca juga: Belajar Cupping Coffee Bersama Hotel Santika Medan, Ternyata Begini Cara Nikmati Kopi yang Mantap
Karena percaya saja, lantas pada tanggal 20 April 2021 saksi korban mentransfer dana Investor atas nama Freddy alias Franky sebesar Rp 25 juta kepada terdakwa.
"Dimana pinjaman Duos atas nama investor Freddy tersebut terdakwa berjanji akan membayar dan memberikan profit Duos sebesar 20 persen per 60 hari dengan 4 kali pembayaran," ujar JPU.
Namun, lagi-lagi setelah jatuh tempo terdakwa tidak ada sama sekali melakukan pembayaran.
Selang beberapa hari, terdakwa kembali menghubungi saksi korban dengan mengatakan bahwa terdakwa terkena Covid sehingga tidak dapat keluar rumah.
Tidak hanya itu, kata JPU terdakwa juga meminta kepada saksi korban untuk dicarikan dana Investor Duos lagi sebesar Rp 25 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Dewi-diadili-di-Pengadilan-Negeri-Medan-Kamis-2012022.jpg)