Update Pencopotan Kapolrestabes Medan
Soal Terima Sisa Uang Hasil Tangkap Lepas Bandar Narkoba, Kompol Oloan Siahaan Sempat Tidak Mengaku
Saat itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak mencerca sejumlah pertanyaan kepada kedua anak buahnya itu.
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Mantan Kasat Res Narkoba Kompol Oloan Siahaan, sempat tidak mengakui telah terima uang curian dari bandar narkoba.
Hal ini terungkap, saat Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul Edison Simamora dihadirkan saat konferensi pers di Polda Sumut, pada Jumat (21/1/2022) malam.
Saat itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak mencerca sejumlah pertanyaan kepada kedua anak buahnya itu.
Panca mempertanyakan kepada Paul, perihal uang curian dan tangkap lepas diberikan kepada siapa.
Baca juga: Ini Alasan Kapolda Sumut Mencopot Kombes Riko Sunarko dari Jabatannya Kapolrestabes Medan
Paul pun menjawab, bahwa uang tersebut diserahkannya kepada Kasat Res Narkoba yang saat itu dijabat oleh Kompol Oloan Siahaan.
"Benar kamu dalam pemeriksaan kode etik, menerangkan bahwa ketika Kompol Oloan Siahaan, menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut termasuk dalam sidang, menjelaskan bahwa sisa uang digunakan untuk membayar pres rilis, membeli sepeda motor, dan membayar wasrik," tanya Panca kepada Paul.
"Siap jendral betul, disampaikan dalam sidang kode etik," jawab Paul.
Lalu, Kapolda Sumut mempertanyakan lagi alasan Paul menyampaikan hal tersebut dalam jalannya persidangan kode etik.
"Siap, sesuai kererangan dari pak kasat. Siap, disampaikan pada tanggal 8 juni 2021," ujar Paul.
Kemudian, Panca mempertanyakan lagi, saat itu apakah Paul menghadap Oloan atau tidak. Dan kapan Paul menghadap serta apa yang dilakukan di dalam ruang Oloan.
"Siap, di ruangan. Waktu itu melaporkan proses penyelidik Ima Yanti. Siap, untuk proses pelepasan Ima Yanti," tegas Paul.
Panca juga mempertanyakan, uang tangkap lepas senilai Rp 300 juta tersebut diterimanya dari siapa.
"Tidak tau jendral, melalui pengacarnya kepada saya sendiri diserahkan," jawab Paul.
Lebih lanjut, Panca kembali mempertanyakan apakah sisa uang yang digunakan menurut penjelasan Kompol Oloan Siahaan, merupakan perintah dari Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.
Perintah tersebut, dimaksud untuk membayar pres rilis, membeli sepeda motor, dan membayar wasrik.