Dugaan Perbudakan Modern

Bupati Langkat yang Kena OTT KPK Diduga Lakukan Perbudakan Modern, Ada Penjara dalam Rumah

Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin diduga melakukan perbudakan modern terhadap pekerja perkebunan sawit miliknya

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
Suasana rumah pribadi bupati Langkat saat ini di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Rabu (19/1/2022) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangiangin yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan kasus suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat diduga melakukan perbudakan modern


Pasalnya, saat petugas KPK melakukan penggeledahan, ditemukan ada penjara khusus yang dibuat Terbit Rencana Peranginangin untuk diduga menyiksa pekerja perkebunan sawit miliknya. 

Baca juga: Pascakasus OTT Bupati Langkat, Ijeck akan Kumpulkan Kepala Daerah dari Partai Golkar

Menurut penyintas dari Migrant Care, dari informasi yang mereka terima, penjara khusus itu berada di belakang rumah Terbit Rencana Peranginangin

Ketika KPK menggeledah rumah Ketua DPD Golkar Kabupaten Langkat itu, ditemukan sejumlah pekerja perkebunan sawit tengah ditahan. 

Tidak jelas kenapa para pekerja itu ditahan. 

Baca juga: Bupati Langkat Diduga Gunakan Orang Kepercayaan Kelola Fee Proyek Termasuk Abangnya Iskandar PA

Kuat dugaan, para pekerja ini sengaja disiksa Terbit Rencana Peranginangin dan kroninya, sebagai bentuk dari perbudakan modern

"Yang kami terima itu ada 20 laporan mas," kata Badriyah, dari Migrant Care, Minggu (23/1/2022) malam. 

Badriyah mengatakan, rencananya mereka akan melaporkan kasus ini ke Komnas HAM pada Senin (24/1/2022) besok. 

Baca juga: WAKIL BUPATI LANGKAT Dukung Proses Hukum KPK Terhadap Bupati Terbit Perangin-angin: Sangat Prihatin!

Migrant Care juga mengajak semua pihak untuk sama-sama memantau masalah dugaan perbudakan modern ini.(ray/tribun-medan)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved