Dugaan Perbudakan Modern
Komas HAM Minta Polisi Ikut Bergerak Usut Dugaan Penyiksaan di Penjara Bupati Langkat
Komnas HAM meminta polisi ikut beregerak mengusut dugaan penyiksaan di penjara pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
"Bahwa situasi ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan, dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM," kata Anis Hidayah selaku penanggung Jawab Migrant kepada Tribun.
Kata Anis temuan ruang tahanan dilahan belakang rumah Bupati Langkat erat hubungannya dengan perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah melanggar Undang-undang nomor 21 Tahun 2007.
"Bahkan situasi diatas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktek perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam UU nomor 21/2007," ucapnya.
Anis mengatakan, para pekerja kebun sawit juga kerap mendapat penyiksaan oleh orang suruh Terbit. Bahkan, para pekerja juga mengalami luka-luka lebam akibat penyiksaan yang dilakukan.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja. Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," ungkapnya.(cr17/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penjara-Terbit-Rencana.jpg)