Dugaan Perbudakan Modern

NGERI, Ada Kerangkeng di Belakang Rumah Bupati Langkat Terbit, Migrant Care Duga Terjadi Perbudakan

Betapa tidak, Migrant Care dijadwalkan menyambangi Komnas HAM terkait temuan mengerikan di kediaman Bupati Terbit Perangin-angin, Senin (24/1/2021)

Tayang:
ist
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Rumah Terbit Rencana digeledah KPK, Rabu (19/1/2022), buntut gelaran OTT di Kabupaten Langkat. 

Sebagian memahami perbudakan modern sebagai bentuk modern dari perbudakan.

Hal ini meliputi praktik perbudakan itu sendiri dan perdagangan manusia, pekerja paksa, pekerja dipaksa bekerja untuk melunasi utang, dan perdagangan anak di bawah umur.

Dalam Indeks Perbudakan Dunia, perbudakan modern didefinisikan sebagai kondisi di mana seseorang memperlakukan orang lain sebagai properti miliknya, sehingga kemerdekaan orang itu terampas lalu dieksploitasi demi kepentingan orang yang melakukan praktik perbudakan.

Orang bisa dipekerjakan dan dibuang begitu saja seperti barang.

Walk Free Foundation, sebuah lembaga yang giat mengupayakan penghapusan perbudakan modern, merinci bahwa perbudakan modern bermula dari perdagangan manusia.

Perdagangan manusia (human trafficking) meliputi rekruitmen, transportasi, dan transfer seseorang dari tempat A ke tempat B sebagaimana disadur dari Antara.

Dengan menggunakan kekerasan, ancaman, penculikan, dan penipuan, orang-orang yang rentan terhadap perbudakan modern mendapat bayaran yang sangat minim bahkan nyaris tidak sama sekali, dan mereka tidak bisa keluar dari sistem itu.

Dikutip dari Protokol Perdagangan Manusia PBB tahun 2000, orang-orang yang terjerat perbudakan modern diekspoitasi dalam beraneka bentuk: prostitusi, eksploitasi seksual, buruh paksa, pernikahan paksa, dan perdagangan organ.

Perbudakan modern terjadi di sistem ekonomi yang modern seperti sekarang ini. Sistem ekonomi selepas Perang Dingin telah mengalami perubahan yang sangat drastis, di mana modal dan uang bisa bergerak melintasi batas negara lebih cepat daripada pergerakan manusia.

(tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved