Dosa Bupati Langkat

DOSA Bupati Langkat Nonaktif Mulai Terbongkar, Korupsi, Perbudakan Modern, dan Hewan Dilindungi

Dosa-dosa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana mulai terbongkar sejak ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Array A Argus
Istimewa
LANTIK ANGGOTA POLRI: Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin menghadiri acara penutupan pendidikan pembentukan Bintara Polri di Sekolah Polisi Negara (SPN), Polda Sumut, Kecamatan Hinai. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kasus yang mendera Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin seolah tak berkesudahan.

Setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat, terungkap fakta lain terkait sosok lelaki yang karib disapa Cana ini.

Saat petugas KPK melakukan penggeledahan di rumah Cana pada Rabu, 19 Januari 2022 lalu, ditemukan kerangkeng manusia di kediaman pribadi orang nomor satu di Kabupaten Langkat itu.

Kerangkeng manusia tersebut berada di belakang rumah Cana, yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

 

 

Atas temuan kerangkeng manusia ini, lembaga yang fokus terhadap pekerja migran, yakni Migrant Care kemudian melaporkan temuan ini ke Komnas HAM.

Menurut Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah, diduga Cana melakukan perbudakan manusia modern dengan modus rehabilitasi.

Selama ini, diduga ada lebih dari 40 pekerja paksa di perkebunan sawit milik Cana, yang pernah mendekam di kerangkeng manusia tersebut.

Para pekerja tidak hanya dipekerjakan paksa, tapi juga dikabarkan kerap dianiaya hingga babak belur.

Meski Migrant Care meyakini ada dugaan perbudakan modern di kediaman pribadi Cana, tapi Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak justru awalnya dinilai sebagian pihak terkesan membela Cana.

Kapolda Sumut mengatakan bahwa kerangkeng manusia itu bertujuan baik, untuk merehabilitasi para pecandu narkoba.

Meski Kapolda Sumut mengklaim kerangkeng manusia itu baik, tapi dia mengakui bahwa tempat tersebut tidak mengantongi izin.

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved