FAKTA-fakta Oknum Polwan Ribut dengan ASN Hesty, Mulai Piting Leher, Duduk Perkara dan Kronologi

Tribun Medan merangkum fakta-fakta di balik perseteruan oknum Polwan dan ASN ini, mulai dari duduk perkara, kronologi hingga penjelasan Polrestabes

Ilustrasi - Piting Leher. 

TRIBUN-MEDAN.com - Menjabat peran sebagai pelayan masyarakat, semestinya Polisi Wanita (Polwan) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini mampu menjadi panutan.

Alih-alih jadi suri tauladan dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, keduanya malah terlibat keributan.

Kejadian tak patut ini terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan.

Aipda Kristina Panjaitan diduga menganiaya dalam rupa mencekik leher ASN Hesty Helena Sitorus.

Bermula dari ketidakberterimaan ASN Hesty atas kasus temannya yang ujug-ujug naik sidik, sementara dirinya tak diperiksa sebagai saksi.

Aipda Kristina sendiri menegaskan pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai Standard Operational Procedure (SOP).

Tribun Medan merangkum fakta-fakta di balik perseteruan oknum Polwan dan ASN ini, mulai dari duduk perkara, kronologi hingga penjelasan Polrestabes Medan.

1. Keributan Oknum Polwan vs ASN Bermula Kasus Dugaan Penganiayaan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus menjelaskan duduk perkara dugaan penganiayaan ASN di ruang Unit PPA Polrestabes Medan yang dilakukan oleh oknum Polwan.

Ia mengatakan, keributan yang terjadi antara anggotanya bernama Aipda Kristin Panjaitan  dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Hesty Sitorus itu, lantaran adanya salah paham antar keduanya.

Firdaus mengatakan, Aipda Kristin Panjaitan merupakan penyidik unit PPA Polrestabes Medan sedang menangani adanya laporan pengaduan perkara dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh Arusmawan Br Purba.

"Penyidik tersebut menangani kasus penganiayaan dengan terlapornya atas nama Purnama Rika Ginting dan Rosya," kata Firdaus kepada Tribun Medan, Selasa (25/1/2022).

Ia membeberkan, kejadian penganiayaan itu terjadi pada Jumat 5 November 2021 silam.

Saat itu, korban Arusmawan sedang berada di halaman rumahnya di Jalan Mongonsidi baru I, Kecamatan Medan Polonia.

"Korban melihat kedua terlapor mengangkat kiosnya ke atas parit di depan rumah korban. Di mana kios tersebut sebelumnya telah digusur oleh Satpol PP," ucapnya.

Firdaus mengatakan, kemudian korban melarang kedua pelaku agar jangan berjualan lagi dan korban sempat menghalang-halangi kedua pelaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved