KPK Bersama Brimob Polda Sumut Geledah Kantor Bupati Langkat di Stabat

KPK dan Brimob Polda Sumut geledah kantor dinas Bupati Langkat di Stabat. Begini penampakannya.

Penulis: Satia | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/SATIA
Berimob bersenjata lengkap kawal petugas KPK saat menggeledah kantor Bupati Langkat, Kamis (27/1/2022) 

Sekadar napak tilas ringkas, penyitaan itu dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah, KPK beberapa waktu lalu.

Burung Jalak Bali, satwa dilindungi yang disita BKSDA dari rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin
Burung Jalak Bali, satwa dilindungi yang disita BKSDA dari rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRIBUN MEDAN/HO)

Saat itu KPK memberikan informasi kepada Dinas Kehutanan dan BKSDA adanya temuan hewan yang dilindungi berada dalam kediaman Terbit Rencana Parangiangin.

BKSDA pun melakukan penyelamatan beberapa jenis hewan yang terancam punah itu pada Selasa (25/1/2022) semalam.

Orang Utan, satwa dilindungi yang disita BKSDA dari rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin
Orang Utan, satwa dilindungi yang disita BKSDA dari rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRIBUN MEDAN/HO)

Adapun jenis hewan yang berhasil diamankan seperti satu orang Utan Sumatera, monyet hitam Sulawesi, Elang Brontok, dua ekor Jalak Bali, dan dua ekor Burung Beo

"Setelah dilakukan evakuasi hewan hewan itu dibawa di pusat karantina dan rehabilitasi Batu Mbelin Sibolangit dirawat," ujar Irzal Azhar, Selasa (26/1/2022).

Monyet hitam Sulawesi yang disita BKSDA dari dalam rumah Terbit Rencana Parangiangin.
Monyet hitam Sulawesi yang disita BKSDA dari dalam rumah Terbit Rencana Parangiangin. (TRIBUN MEDAN/HO)

Kata Irzal hewan itu merupakan jenis langka yang dilindungi oleh undang-undang.

Nantinya hewan hewan tersebut akan terlebih dahulu berada di penangkaran semetara sebelum dilepasliarkan kembali.

"Karena itu hewan yang dilindungi maka barang siapa yang menjual, memelihara telah melanggar hukum yang berlaku," pesan Irzal.

Atas tindakan tersebut, Terbit Rencana pun terancam penjara karena telah melanggar perundangan-undangan nomor 5 tahun 1990 tentang konsevasi sumber daya manusia tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar Jo p.160/MENLKH/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jeni tanaman.

Dan pasal 21 ayat 2a udang undang nomor 5 tahun 1990 mengatur setiap orang dilarang untuk memperjualbelikan dan memelihara satwa yang dilindungi dengan penjara pidana paling lama 5 tahun penjara dengan dengan 100 juta.

(wen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved