KPK Bersama Brimob Polda Sumut Geledah Kantor Bupati Langkat di Stabat
KPK dan Brimob Polda Sumut geledah kantor dinas Bupati Langkat di Stabat. Begini penampakannya.
Penulis: Satia | Editor: Randy P.F Hutagaol
Sekadar napak tilas ringkas, penyitaan itu dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah, KPK beberapa waktu lalu.

Saat itu KPK memberikan informasi kepada Dinas Kehutanan dan BKSDA adanya temuan hewan yang dilindungi berada dalam kediaman Terbit Rencana Parangiangin.
BKSDA pun melakukan penyelamatan beberapa jenis hewan yang terancam punah itu pada Selasa (25/1/2022) semalam.

Adapun jenis hewan yang berhasil diamankan seperti satu orang Utan Sumatera, monyet hitam Sulawesi, Elang Brontok, dua ekor Jalak Bali, dan dua ekor Burung Beo
"Setelah dilakukan evakuasi hewan hewan itu dibawa di pusat karantina dan rehabilitasi Batu Mbelin Sibolangit dirawat," ujar Irzal Azhar, Selasa (26/1/2022).

Kata Irzal hewan itu merupakan jenis langka yang dilindungi oleh undang-undang.
Nantinya hewan hewan tersebut akan terlebih dahulu berada di penangkaran semetara sebelum dilepasliarkan kembali.
"Karena itu hewan yang dilindungi maka barang siapa yang menjual, memelihara telah melanggar hukum yang berlaku," pesan Irzal.
Atas tindakan tersebut, Terbit Rencana pun terancam penjara karena telah melanggar perundangan-undangan nomor 5 tahun 1990 tentang konsevasi sumber daya manusia tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar Jo p.160/MENLKH/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jeni tanaman.
Dan pasal 21 ayat 2a udang undang nomor 5 tahun 1990 mengatur setiap orang dilarang untuk memperjualbelikan dan memelihara satwa yang dilindungi dengan penjara pidana paling lama 5 tahun penjara dengan dengan 100 juta.
(wen/tribun-medan.com)