CARA Urus Dokumen Kependudukan di Go Fast E-KTP Medan Sunggal, 24 Jam Siap
Program Go Fast E-KTP bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan satu pintu.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Beberapa hari lalu, Kecamatan Medan Sunggal meresmikan program Gratis Online dan Cepat (Go Fast) E-KTP untuk pengurusan dokumen kependudukan.
Camat Medan Sunggal, M Odi Anggia Batubara mengatakan GO Fast E-KTP adalah program yang diinisiasikan perdana di Medan Sunggal yang bekerjasama dengan Polsek Medan Sunggal, Disdukcapil Medan, dan instansi kecamatan.
"Prosesnya adalah mengurus KTP yang hilang, perubahan KTP ataupun KTP rusak yang ingin mengganti KTPnya, baik KK, KTP, dan bisa juga mengurus KTP baru," ujar Odi, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: PERINTAH Panglima TNI setelah 3 Prajuritnya Gugur Diserang KKB Papua : Pelaku Harus Membayarnya
Program Go Fast E-KTP bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan satu pintu.
Jika selama ini warga yang mengurus KTP hilang harus melapor ke polisi untuk membuat surat kehilangan, dalam program Go Fast, masyarakat bisa mengurusnya di dalam satu lokasi yang sama.
"Jadi masyarakat tinggal membuat laporan kehilangan di lokasi tersebut kemudian diusulkan ke Disdukcapil dan kemudian satu hari selesai, besoknya kita yang antar melalui Kepala Lingkungan langsung ke rumah yang bersangkutan," kata Odi.
Baca juga: JELANG PSG Vs Real Madrid Liga Champions, Toni Kroos Merasa Aneh Lawan Kaptennya
Latar belakang Program Go Fast E-KTP
Adapun penerapan program Go Fast E-KTP ini memiliki beberapa latar belakang. Di antaranya untuk meminimalisir waktu dan biaya.
Di mana jika dalam pengurusan dokumen kependudukan biasanya warga harus ke Polsek, ke Kantor Camat, dan juga ke kantor Disdukcapil.
"Jadi ini kita mengingat kondisi pandemi juga, supaya tidak terlalu banyak berinteraksi dengan banyak pihak. Jadi kita tinggal menempatkan dalam satu titik sentral sehingga masyarakat dapat dimudahkan," kata Odi.
Selain itu, berdasarkan pengalamannya, Odi mengaku kerap mendengar masyarakat merasa sungkan mengurus baik ke kecamatan ataupun ke kepolisian untuk mengurus surat hilang.
Namun dengan sistem Go Fast, Odi berharap dapat langsung menyentuh ke lapisan masyarakat dengan sistem jemput bola.
"Sehingga masyarakat lebih dekat untuk mengurus pelayanan KTP yang kita berikan dan ini sifatnya gratis," ucapnya.
Baca juga: Dua Penghuni Kerangkeng Manusia Milik Terbit Rencana Peranginangin Dikirim ke RS Jiwa Kota Medan
Dokumen Siap 1x24 Jam
Bekerjasama dengan Disdukcapil, layanan Go Fast E-KTP juga menjamin warga mendapatkan dokumen kependudukannya dalam kurun waktu 1x24 jam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Go-Fast-E-KTP.jpg)