INILAH Nama 6 Provinsi Akan Terbentuk di Papua, Tahun 2022 Ini Dibahas Rancangan Undang-Undangnya

Menteri Dalam Negeri (Mendagri ) Tito Karnavian mengatakan, pemekaran Papua akan segera dilakukan.

Editor: AbdiTumanggor
Biro Pers Setpres/Laily Rachev
Papua akan terdiri dari 6 Provinsi 

TRIBUN-MEDAN.Com - Pemerintah Pusat akan membentuk daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri ) Tito Karnavian mengatakan, pemekaran Papua akan segera dilakukan.

Dia menyebut bahwa pemekaran akan mulai dibahas Rancangan Undang-Undang (RUU) pada tahun 2022 ini.

Tito berharap, pada tahun 2023 sudah ada daerah otonom baru (DOB) di Papua. 

"(Tahun pemekaran) 2022 sudah diatur, sudah dibahas UU-nya. Mudah-mudahan 2023," kata Tito seusai rapat bersama Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin, Rabu (15/12/2021) lalu.

Sebelumnya, Wapres Maruf Amin pun mengatakan akan segera melakukan pemekaran untuk mempercepat pembangunan di Papua.

"Mungkin juga akan dipercepat mengenai pembangunan pemekaran wilayah di Papua. Supaya untuk mempercepat pembangunan,"ujarnya.

Terkait dengan rencana pemekaran di Papua ada aturan berbeda dari yang diberlakukan untuk daerah-daerah lainnya.

Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106/2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Dalam hal ini pemekaran di Papua mendapatkan kekhususan yakni tanpa melalui daerah persiapan dan tak harus memenuhi syarat dasar maupun administratif sesuai dengan ketentuan pasal 93 PP No.106/2021.

Jalan Trans Papua
Jalan Trans Papua (Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR)

Adapun enam provinsi di Papua yang diusulkan pemerintah pusat antara lain:

1. Papua Barat Daya,

2. Papua Barat,

3. Papua Tengah,

4. Pegunungan Tengah,

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved