Korupsi Proyek Gedung UINSU
Dugaan Korupsi Kampus UINSU, Giliran Direktur MBP dan Dua ASN Diadili
Ada tiga lagi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek gedung UINSU yang kini diadili di PN Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kasus dugaan korupsi proyek gedung UINSU masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kali ini, giliran tiga terdakwa lainnya yang diadili.
Mereka yang diadili diantaranya Direktur PT multikarya Bisnis Perkasa (MBP) Marhan Suaidi Hasibuan, Wakil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marudut Harahap dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Rizki Anggraini.
Ketiganya dianggap turut serta melakukan korupsi proyek gedung UINSU senilai Rp 10,3 miliar.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Medan, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut, Hendri Edison Sipahutar menuturkan, perkara ini bermula pada tahun anggaran 2018.
Baca juga: Tiga Lagi Tersangka Korupsi Kampus UINSU Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan
UINSU mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu yang dananya bersumber dari APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp 50 miliar.
Terungkap juga eks Rektor UINSU, Saidurahman (telah divonis bersalah) meminta agar panitia pelelangan proyek pembangunan gedung kuliah terpadu Kampus II UINSU memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa untuk melaksanakan proyek itu.
"Bahwa untuk merealisasikan hal tersebut, terdakwa Marudut menemui Ketua Pokja terdakwa Rizki Anggraini meminta bantuannya agar mau bekerjsama agar dalam proses lelang, panitia Pokja memenangkan perusahaan PT Multikarya Bisnis Perkara yang akan melaksanakan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu," sebut JPU.
Singkat cerita, Panita Pokja pembangunan akhirnya memenangkan PT Multikarya Perkasa dengan dengan nilai kontrak Rp 44.973.352.461.
Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu UINSU Dituntut 4 Tahun Bui
Namun belakangan, pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp 10.350.091.337,98 (Rp10,3 miliar).
Ketiganya dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata JPU.
Usai membacakan dakwaan, tim penasihat hukum (PH) ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan kemudian melanjutkan persidangan, Senin (14/2/2022) depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Baca juga: Jembatan Rusak Jadi Tempat Pungli, Mahasiswa UINSU Dilarang Lewat Kalau Tak Beri Uang
"Tunda minggu depan mendengarkan saksi-saksi," pungkas hakim Immanuel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-lanjutan-korupsi-proyek-gedung-UINSU.jpg)