Korupsi Proyek Gedung UINSU

Dugaan Korupsi Kampus UINSU, Giliran Direktur MBP dan Dua ASN Diadili

Ada tiga lagi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek gedung UINSU yang kini diadili di PN Medan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA TARIGAN
Sidang kasus dugaan korupsi proyek gedung UINSU dengan tiga orang teerdakwa digelar di PN Medan dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (31/1/2022) 

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini tiga terdakwa lainnya telah diadili dan divonis bersalah yakni mantan Rektor UINSU Saidurahman, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan itu Syahruddin Siregar dan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa, Joni Siswoyo selaku rekanan.

Majelis hakim PN Medan yang diketuai Jarihat Simarmata telah menghukum Saidurahman dengan pidana 2 tahun tahun penjara, denda Rp 500 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 1 bulan kurungan.

Sedangkan Joni Siswoyo dan Syahruddin Siregar divonis masing-masing 3 tahun penjara dengan pidana denda dan subsidair  serupa.

Ketiga terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan bayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara karena telah dititipkan (dikembalikan) ke JPU dari Kejati Sumut.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved