Korupsi Proyek Gedung UINSU
Dugaan Korupsi Kampus UINSU, Giliran Direktur MBP dan Dua ASN Diadili
Ada tiga lagi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek gedung UINSU yang kini diadili di PN Medan
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini tiga terdakwa lainnya telah diadili dan divonis bersalah yakni mantan Rektor UINSU Saidurahman, eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan itu Syahruddin Siregar dan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa, Joni Siswoyo selaku rekanan.
Majelis hakim PN Medan yang diketuai Jarihat Simarmata telah menghukum Saidurahman dengan pidana 2 tahun tahun penjara, denda Rp 500 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 1 bulan kurungan.
Sedangkan Joni Siswoyo dan Syahruddin Siregar divonis masing-masing 3 tahun penjara dengan pidana denda dan subsidair serupa.
Ketiga terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan bayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara karena telah dititipkan (dikembalikan) ke JPU dari Kejati Sumut.(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-lanjutan-korupsi-proyek-gedung-UINSU.jpg)