DIBONGKAR KPK, Bupati Langkat Terima Uang Usai Atur Pemenang Proyek, 3 Pihak Swasta Dimenangkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) menerima uang
*Suap dari Pihak Swasta kepada Bupati nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin
TRIBUN-MEDAN.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) menerima uang usai mengatur pemenang pelaksana proyek di wilayahnya.
Untuk mendalami hal itu, tim penyidik memeriksa tiga pihak yang proyeknya dimenangkan oleh Terbit Rencana pada Senin (31/1/2022) di Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.
Mereka yaitu Riki Sapariza (wiraswasta/Direktur CV Sasaki), Ananda Agustri (wiraswasta), dan Daniel (wiraswasta).
Ketiganya diperiksa untuk melengkapi berkas Terbit Rencana dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumut.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh para saksi dan dugaan adanya pemberian fee berupa uang untuk tersangka TRP karena adanya pengaturan pemenang pelaksana proyek," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).
Harusnya, tim penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni Deni Turio (Kabid Binamarga Dinas Pekerjaan Umum Kab. Langkat) dan Mimpin Sitepu (wiraswasta/Direktur CV Salsa).
Namun, dikatakan Ali, keduanya mangkir dan segera dijadwalkan ulang pemanggilannya.
"Tidak hadir dan selanjutnya segera dilakukan pemanggilan kembali," katanya.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, sumatera Utara.
Sebagai penerima suap yaitu Terbit; Kepala Desa Balai Kasih (kakak kandung Terbit), Iskandar PA; serta tiga kontraktor, yakni Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2022 dalam Bahasa Indonesia, Inggris dan Mandarin
Kemudian satu orang lain sebagai tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin selaku kontraktor.
Dalam konstruksi perkara disebutkan, sekira tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar yang adalah saudara kandung dari Terbit diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Dalam melakukan pengaturan ini, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.
Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung.