DIBONGKAR KPK, Bupati Langkat Terima Uang Usai Atur Pemenang Proyek, 3 Pihak Swasta Dimenangkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) menerima uang

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Barang Bukti uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin cs diperlihatkan di Gedung KPK, Kamis (20/1/2021) dini hari 

Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada 2 dinas tersebut adalah tersangka Muara Perangin-angin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.

Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2022 dalam Bahasa Indonesia, Inggris dan Mandarin

Pemberian fee oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Iskandar untuk kemudian diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.

Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi Syahfitra.

Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2022 dalam Bahasa Indonesia, Inggris dan Mandarin

Baca juga: Shin Tae-yong Beri Waktu sampai 3 Februari pada Pemain Timnas, Persiapan Laga di Piala AFF U-23

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

DIBONGKAR KPK, Bupati Langkat Terima Uang Usai Atur Pemenang Proyek, 3 Pihak Swasta Dimenangkan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved