Breaking News

News Video

KPK Temukan Uang Total Rp 2,1 M, Terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Langkat Terbit Rencana

Tim penyidik, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, sudah mengamankan uang sejumlah tersebut.

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.


TRIBUN-MEDAN.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejaub ini telah menemukan uang senilai Rp2,1 miliar terkait kasus dugaan suap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).

Uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing itu didapat KPK selama proses penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Tim penyidik, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, sudah mengamankan uang sejumlah tersebut.

"Sejauh ini dari perhitungan sementara berjumlah sekitar Rp2,1 miliar," kata Ali dalam keterangannya, Senin (31/1/2022).

KPK menduga uang Rp2,1 miliar tersebut adalah bagian dari penerimaan suap yang diterima oleh Terbit Rencana, baik langsung maupun melalui perantaraan dari orang kepercayaannya.

"Saat ini tim penyidik akan melakukan pendalaman atas dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka TRP dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali.

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, sumatera Utara.

Sebagai penerima suap yaitu Terbit; Kepala Desa Balai Kasih (kakak kandung Terbit), Iskandar PA; serta tiga kontraktor, yakni Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Kemudian satu orang lain sebagai tersangka pemberi suap yaitu Muara Perangin Angin selaku kontraktor.

Baca juga: JOKOWI Minta PBNU Membujuk Ainun Najib Pulang ke Indonesia, Siapakah Sosok Ainun?

Dalam konstruksi perkara disebutkan, sekira tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar yang adalah saudara kandung dari Terbit diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Dalam melakukan pengaturan ini, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh Terbit melalui Iskandar dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung.

Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada 2 dinas tersebut adalah tersangka Muara Perangin-angin dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp4,3 miliar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved