Korban Aplikasi Binomo Sampai Ingin Bunuh Diri Merasa Ditipu, Datangi Bareskrim

Korban trading binary option sampai ingin bunuh diri karena merasa ditipu oleh aplikasi Binomo.

Editor: Salomo Tarigan
Youtube
Binomo telah dinyatakan ilegal oleh pemerintah. 

Lebih lanjut, Finsensius meminta agar Polri untuk menindak aplikasi binary option yang kerap memperdaya masyarakat.

Hal ini untuk mencegah adanya korban-korban lainnya.

"Jadi tentu ini kan sangat tentu membuat marah publik terutama korban ya. Jadi mereka mengharapkan satu ini ada efek jera bagi pelaku-pelaku ini dan juga tentu uangnya dikembalikan itu yang paling penting juga," tukas Finsensius

Atas perbuatannya itu, pelapor disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diblokir Bappebti

Sebelumnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir entitas-entitas ilegal yang diketahui tidak memiliki izin untuk melakukan aktivitas perdagangan di bursa berjangka.

Di antaranya Binomo.

Sebanyak 107 domain entitas diblokir, sehingga per Juli 2020 total Bappebti telah memblokir 692 domain entitas ilegal.

Baca juga: REAL MADRID Tumbang di Copa Del Rey Dikalahkan Athletic Bilbao, Carlo Ancelotti: Kami Terluka

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Korban Aplikasi Binomo Sampai Ingin Bunuh Diri Merasa Ditipu, Datangi Bareskrim

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved