Viral Medsos
KLARIFIKASI Selengkapnya dari Pihak Gereja HKBP Tanjung Mulia Terkait Pernikahan Yanti Nainggolan
Pihak perwakilan Gereja HKBP Tanjung Mulia, CP Siregar selaku Sintua di gereja, akhirnya angkat suara terkait pernyataan Ema Sitorus, ibu Yanti.
Penulis: Rena Elviana Purba | Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN-MEDAN.com - Pihak perwakilan Gereja HKBP Tanjung Mulia, CP Siregar selaku Sintua di gereja, akhirnya angkat suara terkait pernyataan Asima Ema Sitorus, ibu Yanti Nainggolan.
Sebelumnya Ema Sitorus mengatakan bahwa pihak Gereja HKBP Tanjung Mulia kurang dalam melakukan mediasi antara dirinya dengan keluarga Alex Siburian sehingga terjadilah kericuhan sebelum pernikahan anaknya digelar pada Sabtu (29/1/2022) lalu.
CP Siregar menjelaskan, bahwa sebenarnya calon pengantin laki-laki, Alexander Siburan dan calon pengantin perempuan, Reftania Yanti Nainggolan pada saat mengajukan pemberkatan pernikahan di Gereja HKBP Tanjung Mulia, sudah memenuhi seluruh prosedur yang ada sehingga pemberkatan dapat berlangsung.
"Sehubungan dengan peristiwa perkawinan daripada boru Nainggolan dengan Siburian satu Minggu yang lalu, kami dari pihak Gereja perlu menegaskan bahwa seluruh prosedur, seluruh tahapan-tahapan untuk melangsungkan pernikahan sudah dilakukan oleh gereja."
"Ini di mulai pada tanggal 26 Desember 2020 calon pengantin perempuan sudah lepas sidi (malua) di Gereja HKBP Tanjung Mulia."
"Sebelum lepas sidi (malua), dia sudah marguru (belajar Alkitab) beberapa kali, dan barulah kemudian masuk ke tahap martumpol," jelas CP Siregar.

Sintua CP Siregar, perwakilan pihak Gereja HKBP Tanjung Mulia menanggapi kisruh pernikahan Yanti Nainggolan dengan Alex Siburian (LIVE FACEBOOK TRIBUN MEDAN)
Tetapi mengenai berbagai tudingan yang diberikan netizen dan Ema Sitorus kepada gereja terkait melakukan pemberkatan pernikahan terhadap kedua calon mempelai tetapi tidak ada restu dari orangtua pihak calon pengantin perempuan, CP Siregar, pun mengatakan, bahwa pemberkatan pernikahan dapat berlangsung meski tanpa restu dari orangtua pengantin dengan syarat calon pengantin harus sudah berusia dewasa.
"Apa makna daripada martumpol ini? Martumpol ini maknanya untuk mempertegas, memperjelas calon pengantin, baik itu calon pengantin laki-laki atau perempuan, apakah masih punya ikatan dengan pihak lain? Itu harus tegas didengar pihak semua jemaat di gereja sehingga itu harus dijawab."
"Tetapi secara khusus, konfirmasi itu tidak berlaku untuk keluarga calon pengantin. Kenapa tidak berlaku? Karena calon pengantin ini sudah dewasa, umurnya sudah di atas 21 tahun."
"Artinya, hukum negara kita dan itu juga yang dianut oleh gereja seandainya tidak setuju pun orangtua daripada pengantin ini, pemberkatan itu tetap berlangsung. Karena kedua-duanya sudah bebas mengatakan kehendaknya di hadapan umum secara hukum maupun secara fakta."
"Oleh karena itu, pihak gereja menempuh tahapan-tahapan itu. Dan ditunggu setelah martumpol selesai dan sebelum pemberkatan yang berlangsung pada tanggal 29 Januari 2021."
"Ada waktu 2 Minggu jaraknya, dan waktu ini digunakan untuk mengkonfirmasi pihak-pihak lain jika ada yang keberatan silahkan datang ke gereja."
"Anehnya, kurun waktu 2 Minggu ini yang datang keberatan adalah orangtua calon pengantin perempuan, yang berkeberatan dengan anak gadisnya mau kawin."
"Nah, pendeta beranggapan, ini kan sudah dewasa kalau misalnya ada yang berhubungan dengan adat itu bukan porsi pendeta. Kalau ada masalah sinamot, itu bukan porsi pendeta, melainkan porsi keluarga kedua belah pihak. Itu dituntaskanlah, diberikan pendeta kesempatan untuk menuntaskan itu."
"Jika ada komunikasi yang tidak nyambung antar keluarga pengantin laki-laki dengan pengantin perempuan, silakan diselesaikan oleh masing-masing pihak dari keluarga calon pengantin. Itu bukan wilayah pendeta, wilayah pendeta adalah wilayah pemberkatan yang memenuhi tahapan-tahapan tadi."