Viral Medsos

KLARIFIKASI Selengkapnya dari Pihak Gereja HKBP Tanjung Mulia Terkait Pernikahan Yanti Nainggolan

Pihak perwakilan Gereja HKBP Tanjung Mulia, CP Siregar selaku Sintua di gereja, akhirnya angkat suara terkait pernyataan Ema Sitorus, ibu Yanti.

Penulis: Rena Elviana Purba | Editor: AbdiTumanggor
Capture Live Facebook Tribun Medan
Alex Siburian dan Yanti Nainggolan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pihak perwakilan Gereja HKBP Tanjung Mulia, CP Siregar selaku Sintua di gereja, akhirnya angkat suara terkait pernyataan Asima Ema Sitorus, ibu Yanti Nainggolan.

Sebelumnya Ema Sitorus mengatakan bahwa pihak Gereja HKBP Tanjung Mulia kurang dalam melakukan mediasi antara dirinya dengan keluarga Alex Siburian sehingga terjadilah kericuhan sebelum pernikahan anaknya digelar pada Sabtu (29/1/2022) lalu.

CP Siregar menjelaskan, bahwa sebenarnya calon pengantin laki-laki, Alexander Siburan dan calon pengantin perempuan, Reftania Yanti Nainggolan pada saat mengajukan pemberkatan pernikahan di Gereja HKBP Tanjung Mulia, sudah memenuhi seluruh prosedur yang ada sehingga pemberkatan dapat berlangsung.

"Sehubungan dengan peristiwa perkawinan daripada boru Nainggolan dengan Siburian satu Minggu yang lalu, kami dari pihak Gereja perlu menegaskan bahwa seluruh prosedur, seluruh tahapan-tahapan untuk melangsungkan pernikahan sudah dilakukan oleh gereja."

"Ini di mulai pada tanggal 26 Desember 2020 calon pengantin perempuan sudah lepas sidi (malua) di Gereja HKBP Tanjung Mulia."

"Sebelum lepas sidi (malua), dia sudah marguru (belajar Alkitab) beberapa kali, dan barulah kemudian masuk ke tahap martumpol," jelas CP Siregar.

CP Siregar perwakilan pihak Gereja HKBP Tanjung Mulia menanggapi kisruh pernikahan Yanti Nainggolan dengan Alex Siburian
Sintua CP Siregar, perwakilan pihak Gereja HKBP Tanjung Mulia menanggapi kisruh pernikahan Yanti Nainggolan dengan Alex Siburian (LIVE FACEBOOK TRIBUN MEDAN)

Tetapi mengenai berbagai tudingan yang diberikan netizen dan Ema Sitorus kepada gereja terkait melakukan pemberkatan pernikahan terhadap kedua calon mempelai tetapi tidak ada restu dari orangtua pihak calon pengantin perempuan, CP Siregar, pun mengatakan, bahwa pemberkatan pernikahan dapat berlangsung meski tanpa restu dari orangtua pengantin dengan syarat calon pengantin harus sudah berusia dewasa.

"Apa makna daripada martumpol ini? Martumpol ini maknanya untuk mempertegas, memperjelas calon pengantin, baik itu calon pengantin laki-laki atau perempuan, apakah masih punya ikatan dengan pihak lain? Itu harus tegas didengar pihak semua jemaat di gereja sehingga itu harus dijawab."

"Tetapi secara khusus, konfirmasi itu tidak berlaku untuk keluarga calon pengantin. Kenapa tidak berlaku? Karena calon pengantin ini sudah dewasa, umurnya sudah di atas 21 tahun."

"Artinya, hukum negara kita dan itu juga yang dianut oleh gereja seandainya tidak setuju pun orangtua daripada pengantin ini, pemberkatan itu tetap berlangsung. Karena kedua-duanya sudah bebas mengatakan kehendaknya di hadapan umum secara hukum maupun secara fakta."

"Oleh karena itu, pihak gereja menempuh tahapan-tahapan itu. Dan ditunggu setelah martumpol selesai dan sebelum pemberkatan yang berlangsung pada tanggal 29 Januari 2021."

"Ada waktu 2 Minggu jaraknya, dan waktu ini digunakan untuk mengkonfirmasi pihak-pihak lain jika ada yang keberatan silahkan datang ke gereja."

"Anehnya, kurun waktu 2 Minggu ini yang datang keberatan adalah orangtua calon pengantin perempuan, yang berkeberatan dengan anak gadisnya mau kawin."

"Nah, pendeta beranggapan, ini kan sudah dewasa kalau misalnya ada yang berhubungan dengan adat itu bukan porsi pendeta. Kalau ada masalah sinamot, itu bukan porsi pendeta, melainkan porsi keluarga kedua belah pihak. Itu dituntaskanlah, diberikan pendeta kesempatan untuk menuntaskan itu."

"Jika ada komunikasi yang tidak nyambung antar keluarga pengantin laki-laki dengan pengantin perempuan, silakan diselesaikan oleh masing-masing pihak dari keluarga calon pengantin. Itu bukan wilayah pendeta, wilayah pendeta adalah wilayah pemberkatan yang memenuhi tahapan-tahapan tadi."

"Nah, setelah tidak ada keberatan dari pihak lain yang menyangkut pemberkatan ini, barulah akhirnya pendeta melaksanakan pemberkatan."

"Terkait dengan ributnya pada hari Sabtu itu, tanggal 29 itu, ya pendeta memberikan ruang agar calon pengantin perempuan ini menyelesaikan dulu hubungannya dengan orangtuanya, dengan tulangnya, selesaikan dulu masalah ini."

"Cuma pihak gereja sangat menyayangkan seolah-olah pihak gereja yang terlalu agresif melaksanakan perkawinan ini. Enggak, justru calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan yang datang kepada pihak gereja setelah memenuhi beberapa tahapan sampailah pada tahapan pemberkatan."

"Dalam hal ini kalau sudah sampai tahap pemberkatan, kalau ada yang keberatan harus menyangkut jika calon pengantin laki-laki atau calon pengantin perempuan masih ada hubungan dengan orang lain, tentu itu harus diselesaikan. Itu yang bisa menunda proses perkawinan. Tapi kalau hanya keberatan dari pihak perempuan apalagi ibunya dengan tulangnya daripada keluarga pihak Sitorus, itu tidak ranah keberatan."

"Silakan dirembukkan secara adat, musyawarahkanlah secara adat antara keluarga Nainggolan dengan keluarga Simanjuntak. Nah, ini yang perlu ditegaskan oleh gereja supaya jangan simpang siur."

"Netizen tidak semua mengetahui ini, taunya netizen ini pemberkatan itu dilakukan pendeta dengan persetujuan orangtua yang sebenarnya tidak perlu persetujuan orangtua jika calon pengantin sudah dewasa. Apalagi sangat dewasa 25 tahun, ini tidak perlu izin dari orangtua, secara adat iya, tapi selesaikan itu dengan adat jangan dibawa ke gereja."

"Inilah pendeta tidak mau mencampuri urusan adat, yang dicampuri oleh gereja adalah urusan pemberkatan setelah melalui tahapan-tahapan tadi. Jadi ini harus kita clearkan dan netizen harus paham itu dan tolong kita juga jangan langsung memberikan komentar yang menyudutkan pihak pendeta dan gereja, supaya semua dapat berjalan dengan baik," tegas CP Siregar.

Yanti Nainggolan dan Ema Sitorus
Yanti Nainggolan dan Ema Sitorus (HO / Tribun Medan)

Terkait usaha gereja untuk melakukan mediasi antara pihak Alex Siburian dengan Ema Sitorus sebelum pemberkatan berlangsung, CP Siregar pun menjelaskan, bahwa memang tidak ada melakukan mediasi.

Tetapi, ketika kericuhan sudah terjadi di dalam Gereja HKBP Tanjung Mulia, maka pihak gereja pun akhirnya turun tangan untuk mendamaikan kedua belah pihak.

"Pihak gereja sebenarnya hanya menyarankan, tidak memediasi langsung, supaya pihak parboru (perempuan) dengan pihak paranak (laki-laki) itu musyawarah ajalah menyelesaikan apa perbedaan yang ada."

"Maka selesaikanlah itu secara musyarawarah. Jangan jadi nama baik gereja terbawa-bawa karena di sisi lain itu sudah menjadi proses adat, tapi kalau sudah ribut di luar (gereja) iya (mendamaikan)," ujarnya lagi.

(cr19/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved