News Video

Dokter Tirta Hadir Sebagai Saksi Dalam Sidang Lanjutan Jerinx SID Kasus Dugaan Pengancaman

Dokter Tirta lebih dulu di ruang sidang sekira pukul 13.45 WIB. Ia tampil modis mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam disertai

Sidang lanjutan Jerinx SID, Dokter Tirta hadir sebagai saksi 

Dokter Tirta Hadir Sebagai Saksi Dalam Sidang Lanjutan Jerinx SID Kasus Dugaan Pengancaman

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Dokter Tirta hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Jerinx atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni, Rabu (9/2/2022). 

Tidak hanya Dokter Tirta, ayah Jerinx yang bernama I Wayan Arjono juga hadir dalam sidang anaknya tersebut.

Dokter Tirta lebih dulu di ruang sidang sekira pukul 13.45 WIB. Ia tampil modis mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam disertai masker merah hingga kacamata. 

"Halo, sehat semuanya. Saya sehat, hari ini saya akan jadi saksi dari pihak Jerinx," kata dokter Tirta, Rabu (9/2/2022).

Selanjutnya, ayah Jerinx, I Wayan Arjono pun tiba di ruang sidang Kusuma Admadja 4 mengenakan topi berwarna hitam dan pakaian serasi. 

"Iya, saya jadi saksi bersama dokter Tirta nantinya," ungkap Arjono. 

Setelahnya, Jerinx pun hadir dan bergegas langsung memasuki ruang sidang untuk memulai sidang tanpa menyapa kedua orang saksi

Sama seperti biasanya, Jerinx mengenakan pakaian atasan putih dan hitam dalam sidangnya kali ini. 

Sebagai informasi tambahan, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.          

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.   

Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.           

Dia mengaku selain menerima ancaman, dirinya juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx.        

Atas perlakukannya, Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.          

Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved