KASUS Covid 19 di Medan Melonjak, Terkonfirmasi Positif 277 Kasus per Hari

Angka kasus Covid-19 di Kota Medan kembali meningkat tajam. Per Selasa 8 Februari 2022, angka kasus positif mencapai 277 kasus.

TRIBUN MEDAN/HO
Update kasus harian per Selasa 8 Februari 2022, angka kasus positif mencapai 277 kasus dengan total 49.430 kasus. Angka sembuh meningkat 20 orang menjadi 47.289 dan angka meninggal meningkat 1 dengan total 920. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Angka kasus Covid-19 di Kota Medan kembali meningkat tajam.

Per Selasa 8 Februari 2022, angka kasus positif mencapai 277 kasus dengan total 49.430 kasus.

Angka sembuh meningkat 20 orang menjadi 47.289 dan angka meninggal meningkat 1 dengan total 920.

Dalam beberapa hari terakhir, tren kasus di Medan memang terus melonjak naik.

Pada Senin 7 Februari peningkatan kasus sebanyak 121 kasus dan Minggu 6 Februari peningkatan kasus sebanyak 135 kasus.

Wali Kota Medan Bobby Nasution menginstruksikan kepada seluruh kecamatan untuk mengaktifkan kembali Satgas Covid-19 dan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan memperhatikan jam operasional dan jumlah kapasitas suatu tempat.

Hal ini seiring meningkatnya kasus Covid-19 dalam satu minggu terakhir.

"Langkah ini dilakukan  sebagai bentuk antisipasi awal agar tidak terjadi lonjakan kasus penyebaran Covid-19 seperti yang pernah terjadi di Kota Medan beberapa waktu lalu," ujar Bobby, belum lama ini.

Menantu Presiden Jokowi tersebut mengatakan peningkatan kasus Covid-19 ini harus secepatnya diatasi.

Upaya yang dapat dilakukan, terang Bobby dengan mengajak masyarakat disiplin melaksanakan protokol kesehatan (prokes) namun tidak sampai mengganggu perekonomian.

"Kita pastikan protokol kesehatan diterapkan tapi tidak mengganggu roda perekonomian," ucapnya.

Selain itu, Bobby mengingatkan penggunaan aplikasi peduli lindungi juga harus dilakukan dengan sangat ketat sebagai langkah awal untuk melihat kapasitas suatu tempat  publik.

Melalui penggunaan aplikasi  ini, ungkapnya, dapat dipastikan apakah suatu tempat publik telah melanggar prokes atau tidak.

“Aplikasi peduli lindungi ini dapat menentukan target kapasitas suatu tempat publik. Satpol PP bersama Satgas Covid-19 di kewilayahan dapat mengecek tempat publik guna memastikan apakah sudah melebihi daya tampung atau tidak,” katanya.

Bobby mengatakan, Satgas Kewilayahan harus paham titik-titik mana saja yang menjadi potensi penyebaran Covid-19 sehingga perlu diantisipasi dengan baik.

Terkhusus, penerapan aplikasi peduli lindungi, jam operasional dan penerapan prokes 5M.

“Tempat-tempat ramai harus diantisipasi mulai sekarang. Mulai hari ini, jam operasional harus benar ditegakkan. Tim Satgas kecamatan dan kota bersama-sama keliling untuk memantau jam operasional tempat-tempat keramaian,” tegasnya.

Ia juga memastikan tempat isolasi terpusat (isoter) Gedung P4TK Jalan Setia Budi Kecamatan Helvetia diaktifkan kembali, guna menampung masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Ditegaskan Bobby, masyarakat yang terkonfirmasi positif  tidak diperbolehkan melakukan isolasi mandiri di rumah.

“Bagi pasien dan keluarga yang masuk dalam pantauan akan diberikan makanan tiga kali sehari,” ungkapnya.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved