Kasus Kerangkeng Manusia

Komnas HAM Selidiki Keterlibatan Anak Bupati Langkat Dalam Kekerasan di Kerangkeng Manusia

Komnas HAM masih menyelidiki oknum oknum yang terlibat dalam kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

TRIBUN MEDAN / FREDY SANTOSO
Kondisi kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

TRIBUN MEDAN.com, MEDAN - Komnas HAM masih menyelidiki oknum oknum yang terlibat dalam kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

"Sejauh ini kita masuk tahap penyelidikan mengenai pihak-pihak yang terkait dalam kerangkeng manusia di sana. Bagaimana tata kelola dan sampai sejauh mana keterlibatan dari pihak pihak lain," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, pada Tribun Medan, Rabu (9/2/2022)

Komnas HAM juga mendapatkan laporan keterlibatan anak Bupati Langkat nonaktif Dewa Perangin-angin yang disebut-sebut turut melakukan aksi kekerasan kepada tahanan hingga meninggal dunia.

"Mengenai keterlibatan (anak Terbit Rencana)memang informasi itu sudah kita dapat. Namun itu masih sekadar informasi. Nanti perlu kita dalami lagi," ujar Beka.

Beka pun meminta agar masyarakat yang mengetahui keterlibatan Dewa Perangin-angin di dalam kerangkeng manusia untuk melapor ke Komnas HAM.

"Untuk itu kita perlu informasi lebih dalam karena ya bagi masyarakat yang mengetahui informasi itu agar melaporkan ke Komnas HAM," sebut Beka.

Sejauh ini berdasarkan penyelidikan Komnas HAM terdapat lebih dari tiga orang meninggal dunia dalam kerangkeng manusia milik Terbit.

Komnas HAM pun terus mendalami temuan tersebut.

"Sampai sejauh ini lebih dari 3 terkonfirmasi meninggal dunia di sana. Sampai saat ini kami masih terus melakukan penelusuran infomasi korban meninggal sebelum mengambil langkah lebih jauh," tuturnya.

Selain itu, pada hari ini, Komnas HAM juga telah mendatangkan dua orang ahli tindak pidana perdagangan orang (TTPO) dan ahli perbudakan modern.

"Nah, jadi hari ini Komnas HAM akan memanggil dua ahli untuk mengetahui apakah temuan di sana itu masuk dalam tindak pidana perdagangan orang atau perbudakan modern," ujar Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara pada Tribun Medan, Rabu (9/2/2022).

Beka bilang nantinya Komnas HAM akan menguji temuan-temuan yang didapat dari investigasi di karengkeng manusia milik Terbit Rencana Perangin-angin

"Termasuk defenisi perbudakan modern dengan temuan kita di sana, misalnya para penghuni yang dipekerjakan di sana. Karakter dari sistem di sana yang akan diuji sehingga semakin menguatkan hasil yang kita dapat," sebut Beka.

Dua ahli yang akan didatangkan dari kalangan akademisi dan satu praktisi.

Namun Beka tidak menyebutkan nama kedua ahli tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved