Polres dan BNN Siantar Gerebek Warga yang Nongkrong di Rel Kereta Api, 3 Orang Positif Narkoba

Lalu ditanyakan kepada mereka tentang ganja yang ditemukan tersebut, mereka tidak mengetahui dan tidak mengakui milik mereka.

Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN MEDAN-HO
Polres Pematang Siantar dan BNN Siantar gerebek warga yang nongkrong di rel kereta api yang melintas di Kampung Melayu, Selasa (8/2/2022) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menggerebek kampung narkoba di Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Selasa (8/2/2022) tengah malam.

Lima orang pemuda diboyong dalam operasi petugas kali ini.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan menyampaikan, kedatangan petugas ke lokasi tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, yang mana rel kereta api kerap dijadikan tempat nongkrong anak muda tak berkepentingan.

"Sesampainya di sana, ditemukan lima orang yang duduk di rel kereta api sambil minum tuak. Kemudian dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti narkoba apapun," kata Rudi.

Hanya saja, saat dilakukan penggeledahan di sekitaran lokasi ditemukan sebungkus kertas tiktak jarak 3 meter dari mereka. Tak cuma itu ditemukan sebuah plastik berisikan 8 paket ganja berjarak 10 meter dan 2 buah mancis. 

Lalu ditanyakan kepada mereka tentang ganja yang ditemukan tersebut, mereka tidak mengetahui dan tidak mengakui milik mereka.

"Kemudian terhadap kelima orang yang diduga pelaku pengguna narkoba itu dilakukan pemeriksaan tes," kata Rudi, yang mana operasi ini melibatkan BNN Kota Pematangsiantar dan Satpol-PP Pematangsiantar.

Kelima pemuda yang diamankan tersebut, masing-masing Ricky fadly Nasution (34) dengan hasil urine negatif narkoba, Hasan Lubis (37) dengan hasil urine positif narkoba, Hendri Syahputra (48) dengan hasil urine positif narkoba.

Lalu ada Ridwan Pulungan (32) dengan hasil urine positif narkoba serta Jerum Liberti Simanjuntak (49) dengan hasil urine negatif narkoba.

Setelah dilakukan gelar perkara atas temuan ganja tersebut, terhadap kelima orang yang diamankan dinilai belum cukup bukti untuk dipersangkakan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. namun karena hasil test urine positif ganja maka yang bersangkutan diserahkan ke BNNK Siantar.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved