Sebelum Beraksi, Kawanan Perampok Toko Emas Ini Mengaku Berdoa Bersama dan Latihan Menembak

Saat itu peralatan dan Senjata api sudah disiapkan, namun Hendrik belum memberitahukan lokasi dan tempat yang akan dirampok.

TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Empat pelaku perampokan toko emas di pasar Simpang Limun, Jalan Sisingamangaraja Medan saat di Mapolda Sumut, Rabu (15/9/2021).(TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO) 

Setelah berhasil menguasai emas para terdakwa berjalan menuju sepeda motor, namun pada saat di halaman pajak Hendrik Tampubolon menembakkan senjata ke arah warung kopi sebanyak satu kali karna warga sudah ramai dan berjalan menuju sepeda motor dengan rute yang berbeda.

"Ada seorang laki-laki tukang parkir memegang kayu hendak melempar dimana saat itu Hendrik Tampubolon, langsung menembak laki-laki tersebut dan mengenai lehernya," beber JPU.

Setelahnya, para terdakwa langsung melarikan diri menuju arah tembung batang kuis, dan berhenti di perladangan pohon karet warga. Lalu mereka mengumpulkan hasil rampokan ke sebuah tas hitam. Lantas uang Rp 20 juta dibagi-bagi masing-masing Rp 4 juta dan hp dibuang.

"Selebihnya untuk Hendrik, dimana menurut Hendrik dibagi lima dengan Bos pemilik senjata yang juga mendapat bagian yang sama," beber JPU.

Selanjutnya mereka pun pergi dari lokasi, sementara barang rampokan dan senjata dibawa Hendrik. Lalu malam harinya para terdakwa pergi ke diskotik Sky Garden di daerah Binjai namun pada saat di diskotik terdakwa Prayogi  berhalusinasi.

"Katanya melihat polisi sehingga para terdakwa melarikan diri ke persawahan," beber JPU.

Keesokan harinya, lanjut JPU para terdakwa kembali bertemu di Gg Garuda Menteng VII, kemudian para terdakwa pergi ke perbaungan tempat keluarga terdakwa Prayogi dan beberapa hari kemudian para terdakwa pulang ke Medan

"Selanjutnya para terdakwa berpisah dan terdakwa Farel pulang ke rumah dan berangkat ke banda aceh hingga akhirnya tertangkap," ucap JPU.

Lalu, berdasarkan pengembangan setelah tertangkapnya Paul, Rudi Setiawan, Togu di Jalan Angkasa, Ujung Batu Rokan Hulu, Pekan Baru kepolisian juga berhasil menangkap Prayogi. Sementara itu, terdakwa Farel Ghifari
diserahkan oleh keluarganya ke Polrestabes Medan.

"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-2e, 4e KUHPidana," pungkas JPU.

Usai dakwaan dibacakan Penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (esepsi), sehingga majelis hakim yang diketuai Denny Lumbang Tobing menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved