Kasus Suap Proyek
Guna Lengkapi Penyidikan, KPK Perpanjang Penahanan Terbit Rencana Peranginangin
KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin guna memperlancar proses penyidikan
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN.COM, STABAT - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) memperpanjang mas penahanan terhadap tersangka Bupati Kabupaten Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana selama 40 hari ke depan.
Perpanjangan dilakukan guna melengkapi pemberkasan yang dilakukan oleh penyidik KPK.
"Penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan Tsk TRP dkk untuk masing-masing selama 40 hari, dimulai dari tanggal 8 Februari 2022 s/d 19 Maret 2022," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, melalui sambungan telepon genggam, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Gerak Cepat Plt Bupati Langkat, Sidak Seluruh Ruang di Kantor Bupati, Antisipasi Covid-19
Kemudian, Ali mengatakan, perpanjangan penahanan juga dilakukan terhadap abang kandung Terbit Rencana, Iskandar Peranginangin.
"Dilakukan perpanjangan masa penahanan yang sama selama 40 hari di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dimulai dari tanggal 9 Februari 2022 s/d 20 Maret 2022," ungkapnya.
Saat ini, kata dia, penyidik tengah melengkapi pemberkasan seluruh tersangka.
"Pemberkasan perkara para tersangka masih tetap berjalan," ujarnya.
Baca juga: Korban Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat Diduga Lebih dari 3, Polisi Minta Warga Berani Bersuara
Selain itu, kata dia, penyidik juga akan menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang bekaitan dengan kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 - 2022 di Kabupaten Langkat.
Untuk tersangka Terbit Rencana Peranginangin ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Iskandar ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Kemudian, Marcos Surya Abadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Shuhanda Citra ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan Isfi Syahfitra ditahan di Polres Jakarta Timur.
Terkahir, Muara Peranginangin ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Baca juga: Polisi Segera Periksa Ketua Cana, Temukan 3 Tewas dan 6 Orang Cacat di Kerangkeng Bupati Langkat
Dalam penangkapan tersebut, tim KPK mengamankan uang Rp 786 juta.
Terbit bersama 4 tersangka penerima suap lainnya disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu Muara Perangin-angin selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(wen/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-Langkat-Terbit-Rencana-Perangin-angin-ditahan-KPK.jpg)