Jual Sabu Hasil Tangkapan

BREAKING NEWS 5 dari 11 Bintara Polres Tanjungbalai yang Jual Sabu Tangkapan Menanti Vonis Hakim

Hari ini, Kamis (10/2/2022), 5 dari 11 bintara Polres Tanjungbalai yang jual sabu hasil tangkapan bakal jalani vonis

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI
Kasi Pidum Rikardo Simanjuntak menuntut Tuharno dan Wariono dengan hukuman mati, Rabu(19/1/2022). (Alif Alqadri Harahap / Tribun-Medan.com). 

TRIBUN-MEDAN.COM,TANJUNGBALAI- Hari ini, Kamis (10/2/2022), 5 dari 11 bintara Polres Tanjungbalai yang jual sabu hasil tangkapan akan menjalani pembacaan vonis di PN Tanjungbalai.

Menurut Juru Bicara PN Tanjungbalai, Joshua Joseph Eliazer Sumanti, pembacaan vonis akan dilakukan oleh hakim Salomo Ginting, yang juga merupakan Ketua PN Tanjungbalai.

"Kelima orang yang akan divonis adalah Hasanul Arifin, Supandi, Tuharno, Wariono, dan Agung Sugiarto Putra," kata Joshua, Kamis. 

Dia mengatakan, sidang dijadwalkan pukul 10.30 WIB di ruang Cakra PN Tanjungbalai. 

Baca juga: Jaksa Beberkan 11 Bintara Sampai Perwira Polres Tanjungbalai Kompak Jual Sabu Hasil Tangkapan

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak menuntut dua dari 11 bintara Polres Tanjungbalai tersebut dengan hukuman mati.

Sementara sembilan orang lainnya dituntut hukuman seumur hidup.

"Kami membacakan tuntutan terhadap 12 orang terdakwa. Dua diantaranya yakni Tuharno dan Wariono dituntut dengan hukuman mati. Sedangkan sembilan orang lainnya dituntut seumur hidup," kata Rikardo, Rabu (19/1/2021) .

Untuk Pekerja Harian Lepas (PHL), Hendra dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Anak Buah Kapolda Sumut Jual Sabu Hasil Tangkapan, 11 Bakal Dipecat, Satu Belum Jelas

"Hendra selaku PHL dituntut 15 tahun penjara, dengan pertimbangan merupakan sipil, dan menjadi justice colabolator," katanya.

Sembilan polisi yang dituntut seumur hidup tersebut adalah Khairuddin, Syahril Napitupulu, Agus Ramadhan Tanjung, Rizky Ardiansyah, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Joshua Samoso Lahabu, Kuntoro, dan Leonardo Aritonang.

Dikutip dalam nota dakwaan yang dibacakan JPU Rikardo Simanjuntak, kasus ini berawal pada hari Rabu (19/5/2021).

Baca juga: Kanit Narkoba yang Jual Sabu Hasil Tangkapan Dituntut Hukuman Mati Oleh Jaksa

Terdakwa Syahril Napitupulu bersama dengan Khoirudin yang merupakan anggota satuan polisi air Polres Tanjungbalai menemukan kapal kaluk yang membawa narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram di perairan tangkahan, Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan yang dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi.

"Bahwa perbuatan tersangka yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, menerima sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang," kata Rikardo Simanjuntak.(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved