News Video
Jadi Sopir Mobil, Kader PSI Fatimah Jadi Tersangka Kecelakaan AKP Noviandi, Namun Dihentikan Polisi!
"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudara F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas te
TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah Az Zahra atau akrab disapa Sis Zahra ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya AKP Noviandi Arya Kharisma, Rabu (9/2/2022).
Fatimah saat itu menjadi pengemudi mobil yang ditumpangi anak Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang.
Fatimah atau yang kerap disapa Sis Zahra ini diduga lalai saat mengemudi sehingga terjadi kecelakaan tunggal.
Dikutip dari Kompas.com, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, fakta tersebut terungkap saat pihaknya melakukan oleh TKP di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudara F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas tersebut," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).
Sambodo mengatakan, Fatimah adalah sopir mobil Camry yang ditumpangi oleh AKP Noviandi.
Ia diduga lalai saat mengemudikan mobilnya hingga mengalami kecelakaan tunggal dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Atas meninggalnya AKP Noviandi, Fatimah ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F, menyebabkan korban saudara NAK meninggal. Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka. Itu kesimpulannya," ungkap Sambodo.
Namun Polda Metro Jaya menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) atas kasus kecelakaan sekaligus kebakaran mobil Camry di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Sambodo mengungkapkan, penghentian kasus tersebut lantaran tersangka dalam hal ini Fatimah, meninggal dunia.
Penghentian kasus tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sesuai dengan KUHAP penyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan SP3," kata Sambodo.
Adapun kecelakaan mobil tersebut terjadi pada Senin (7/2/2022) sekira pukul 00.30 WIB.
Mobil sedan Camry menabrak pembatas jalur TransJakarta di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Seusai menabrak, mobil terbakar hingga mengakibatkan dua orang di dalamnya tewas.
Kedua korban yakni putra sulung Gubernur Kalimantan Utara AKP Noviandi Arya dan seorang perempuan Kader PSI bernama Fatimah.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)