Kantongi 100 Gram Ganja di Bungkusan Nasi, Dua Warga Tapteng Ditangkap

Polres Tapteng diamankan karena kantongi narkotika jenis ganja seberat 100 gram yang sudah dibungkus didalam bungkusan nasi

Tayang:
Istimewa
Dua tersangka yang diamankan Polres Tapteng karena kantongi 100 gram narkotika jenis ganja 

Kantongi 100 Gram Ganja di Bungkusan Nasi, Dua Warga Tapteng Ditangkap

TRIBUN-MEDAN.COM, TAPTENG – Dua pemuda masing-masing berinisial AHB alias R (20) dan NH alias O (25) ditangkap personel Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng). Keduanya merupakan warga Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng.

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma melalui Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning menceritakan awalnya mereka mendapat informasi bahwa di Jalan Kolonel Bangun Siregar, tepatnya di Gang SD belakang Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan akan ada orang melakukan transaksi narkotika.

Mendapat informasi tersebut, kata AKP Horas, Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono langsung menugaskan personel untuk meakukan penyelidikan terhadap informasi yang sudah diterima. Kemudian personel menuju lokasi yang menjadi target, dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang memiliki ganja.

“Kedua terduga pelaku diamankan pada Selasa (8/2/2022) sekira pukul 18.45 WIB,” kata AKP Horas.

Kemudian, katanya, personel melakukan penggeledahan badan saat dilokasi. Saat penggeledahan badan, sambungnya, personel menemukan sebungkus narkotika jenis ganja dengan berat 100 gram yang dibungkus kertas nasi.

“Dari tangan sebelah kanan yang mengaku bernama NH alias O kita menemukan 1 HP redmi warna biru dari kantong celana sebelah kiri. Sementara dari laki-laki berinisial AHB alias R personil menemukan 1 HP Realmi warna silver,” ujarnya.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku ganja tersebut merupakan milik mereka yang didapat dari seseorang yang tidak dikenal. “Kita sudah kantongi orang yang dimaksud kedua tersangka,” aku AKP Horas.

Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved