Breaking News

Tiga Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Lubukpakam

Personel Satresnarkoba Polresta Deliserdang bersama Polsek Lubukpakam langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Tayang:
Editor: Muhammad Tazli
IST
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AP (36), warga Jalan Sudirman, Kecamatan Lubukpakam, NN (29), warga Jalan Sudirman, Kecamatan Lubukpakam, dan MRA (33), warga Jalan Diponegoro, Kecamatan Lubukpakam. 


TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deliserdang bersama Polsek Lubukpakam kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Kamis (21/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Sudirman, Gang Pancasila, Kelurahan Lubukpakam Pekan, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Deliserdang bersama Polsek Lubukpakam langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AP (36), warga Jalan Sudirman, Kecamatan Lubukpakam, NN (29), warga Jalan Sudirman, Kecamatan Lubukpakam, dan MRA (33), warga Jalan Diponegoro, Kecamatan Lubukpakam.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Kawal Kedatangan Logistik Pilkades di Desa Sei Baharu Deliserdang

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 27 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu butir pil yang diduga ekstasi, satu unit timbangan elektronik, uang tunai sebesar Rp1.186.000, serta empat unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Selanjutnya, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Lubukpakam dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Deliserdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Polresta Deliserdang berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berintegritas dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, termasuk dalam upaya pemberantasan narkotika," tegasnya.

Di tempat terpisah, Kasi Humas Polresta Deliserdang, IPTU J.M. Gabe Napitupulu, S.H., mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun tindak pidana lainnya.

"Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center 110. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara serius sebagai bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari berbagai bentuk penyakit masyarakat," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved