Bayar Durian Pakai Uang Palsu, Rangga Divonis 3 Tahun Penjara
Majelis Hakim yang diketuai Martua Sagala menilai, lelaki 42 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tertangkap basah beli durian pakai uang palsu, Rangga warga Jalan Sembada Medan Selayang kini divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/2/2022).
Majelis Hakim yang diketuai Martua Sagala menilai, lelaki 42 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Hakim.
Dikatakan hakim, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 36 ayat (3) UU No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang," kata hakim.
Vonis tersebut, sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir. Yang mana dalam dakwaannya menyebutkan bahwa adapun kronologi perkara ini bermula Senin 23 Agustus 2021 lalu sekira pukul 15.00 WIB.
Saat itu saksi Senang Sembiring, saksi Suroto, saksi Pangeran Purba, saksi Rudi Harto dan saksi Wondo Sinaga (masing-masing Polsek Medan Sunggal) mendapat informasi bahwa di Jalan Ngumban Surbakti Kecamatan Medan Selayang tempat orang berjualan durian ada seorang laki-laki yang telah diamankan oleh pedagang durian dan warga karena diduga telah mengedarkan uang palsu.
Selanjutnya saksi-saksi melakukan penyelidikan ke alamat tersebut, dan sesampainya di alamat tersebut saksi-saksi melihat terdakwa sudah diamankan oleh pedagang durian dikarenakan terdakwa membayar durian sebanyak 3 buah dengan menggunakan uang palsu yaitu 1 lembar uang kertas Rp 100 ribu dan 3 lembar uang Rp 10 ribu.
"Kemudian terdakwa mengakui uang 3 lembar uang Rp10 ribu diberikan oleh seorang pedagang asoangan yang tidak dikenal di simpang lampu merah kampung lalang, sedangkan 1 lembar uang kertas Rp 100 ribu, diberikan oleh seorang laki-laki di Plaza Mellenium yang tidak dikenal oleh terdakwa," kata JPU.
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Sunggak guna proses selanjutnya. "Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik uang kertas tersebut palsu," pungkas JPU.
(cr21/tribun-medan.com)