Polisi Tangkap 4 Pemuda yang Keroyok Hingga Tewas Remaja saat Cari Kucing

Polisi menangkap para pengeroyok remaja di Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat yang tewas saat sedang mencari kucingnya yang hilang.

Warta Kota/Desy Selviany
Empat orang tersangka pengeroyokan remaja di Bekasi ditampilkan saat pemaparan kasus di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022). Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Tangkap Empat Pengeroyok Remaja yang Cari Kucing di Bekasi hingga Tewas, https://wartakota.tribunnews.com/2022/02/11/polisi-tangkap-empat-pengeroyok-remaja-yang-cari-kucing-di-bekasi-hingga-tewas?page=all. Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry 

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Polisi menangkap para pengeroyok remaja di Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat yang tewas saat sedang mencari kucingnya yang hilang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, ada enam orang yang diduga terlibat dalam insiden pengeroyokan, Minggu (6/2/2022), pukul 01.00 WIB itu.

Dari enam pelaku, jajaran Unit Reskrim Polsek Tarumajaya dan Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi telah meringkus empat pelaku.

Keempat pelaku yakni AB (21), RF (19), FH (19), dan IA (17).

Sementara dua pelaku lainnya MAM dan A buron. Saat ini keduanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Setiap pelaku memiliki peran berbeda mulai dari eksekutor pengeroyokan dan provokator," ujarnya saat rilis di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022).

Tersangka AB berperan membacok korban di bagian kepala. Lalu, tersangka RF berperan membacok korban di bagian bahu.

Tersangka FH berperan melakukan provokasi terhadap para pelaku. Ia meneriakan korban sebagai maling sehingga korban dikeroyok oleh sejumlah pemuda yang hendak tawuran.

Tersangka FH juga memukul korban pada bagian kepala menggunakan tangan kosong.

Satu tersangka lainnya IA (17) menganiaya korban dengan memukul bagian kepala korban dengan tangannya.

Lalu tersangka yang DPO, MAM dan A menganiaya korban di wajah dan kepala menggunakan tangan kosong.

"Dua orang DPO masih pengejaran, keduanya terlibat kasus pengeroyokan yang akibatkan korban meninggal dunia," jelas Zulpan.

Kata Zulpan, saat ini polisi sudah amankan sejumlah barang bukti yakni senjata tajam celurit panjang dan beberapa pakaian yang dipakai korban dan pelaku.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat atas Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved