Polisi Tangkap 4 Pemuda yang Keroyok Hingga Tewas Remaja saat Cari Kucing
Polisi menangkap para pengeroyok remaja di Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat yang tewas saat sedang mencari kucingnya yang hilang.
Karena membawa senjata tajam tanpa izin para pelaku juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Para pelaku juga dikenakan Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Sebelumnya seorang remaja tewas dikeroyok sejumlah pemuda usai diteriaki maling.
Korban bernama LEH (17) padahal hanya mencari kucingnya yang hilang tidak jauh dari rumahnya di kawasan Taman Harapan Mulya, Desa Setia Mulya, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. (Desy Selviany)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Tangkap Empat Pengeroyok Remaja yang Cari Kucing di Bekasi hingga Tewas.