5 Negara Ini Larang Perayaan Hari Valentine, Warga yang Melanggar Bakal Dihukum

Di beberapa tempat di belahan dunia, merayakan Hari Valentine - hari peringatan martir Kristen St. Valentine - dianggap tabu bahkan ilegal.

via doisongphapluat
Foto ilustrasi cokelat. 

Perayaan Hari Valentine menimbulkan pro dan kontra di Pakistan.

Pada tahun 2016, presiden negara itu, Mamnoon Hussain, mendesak warga Pakistan untuk menghindari Hari Valentine.

Ia mengatakan kepada sekelompok siswa perempuan bahwa Valentine tidak ada hubungannya dengan budaya negara mereka.

Pernyataan itu secara luas ditafsirkan sebagai tanda dukungan oleh kelompok garis keras Islam di negara itu.

Pada tahun 2017, pengadilan tinggi negara itu kemudian melarang perayaan Valentine.

Sebuah dekrit dikeluarkan untuk menghapus semua jejak Hari Valentine dari ruang publik serta melarang barang dagangan, iklan, atau promosi Valentine di media.

Namun hal itu tidak menyurutkan antusiasme beberapa orang di Pakistan.

Terlepas dari campur tangan dan pengawasan polisi, orang-orang menemukan cara untuk mendapatkan bunga dan memberi hadiah untuk kekasih mereka, meskipun sebagian besar melakukannya secara diam-diam.

"Orang-orang tetap akan pergi keluar dan bersenang-senang - mungkin dengan cara yang berbeda," ujar seseorang yang berencana membuatkan istrinya sarapan romantis pada 14 Februari kepada New York Times di tahun 2018.

"Anda tidak bisa melarang cinta."

3. Malaysia

Pihak berwenang Malaysia telah melakukan segala cara untuk melarang perayaan Valentine.

Pada tahun 2005, Dewan Fatwa negara, yang menafsirkan hukum Islam dan membuat keputusan seputar Islam, menyatakan Hari Valentine bertentangan dengan Islam karena memiliki "unsur Kristen."

Kelompok-kelompok Kristen mendesak dewan untuk mempertimbangkan kembali keputusan itu.

Mereka mengklaim hanya ada sedikit hubungan antara Hari Valentine modern dan Kekristenan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved