Breaking News

Rudal Sudah 9 Kali Rudapaksa Anak Tirinya Sejak Masih di Bangku Sekolah Dasar

Pelaku memaksa korban hingga telanjang lalu menggesekkan kelamin pelaku kepada korban. Akibat kejadian tersebut ibu korban membuat pengaduan

Istimewa
Personel Polres Tanjungbalai amankan Rudal pelaku perudapaksa anak tirinya 

Rudal Sudah 9 Kali Rudapaksa Anak Tirinya Sejak Masih di Bangku Sekolah Dasar

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI – Rudah (bukan nama sebenarnya) tega melakukan perbuatan yang tidak pantas kepada anak tirinya. Ia tega merudapaksa Bunga (bukan nama sebenarnya) yang merupakan anak tirinya.

Kejadian itu terbongkar setelah korban menceritakan apa yang ia alami kepada ibu angkatnya berinisial UR.

Terkait masalah ini, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo menjelaskan kejadian bejat itu dilakukan Rudal sudah sejak tahun 2016 silam.

“Pelaku memaksa korban hingga telanjang lalu menggesekkan kelamin pelaku kepada korban. Akibat kejadian tersebut ibu korban membuat pengaduan ke Polres Tanjung Balai pada tanggal 11 Januari 2022," kata AKP Eri dalam keterangannya, Minggu (13/2/2022).

Eri mengungkap pencabulan yang dilakukan Rudal kepada anak tirinya kali pertama dilakukan saat korban berusia 10 tahun, atau setara kelas 6 SD.

“Pengakuan tersangka yang kita dalami sudah 9 kali dia menggauli anak tirinya,” tutur AKP Eri.

Penangkapan terhadap tersangka Rudal dilakukan Sabtu (12/2/2022) dini hari pukul 01.00 WIB dikediamannya yang berada di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Tersangka melanggar pasal 81 ayat ( 3 ) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved