WALIKOTA Medan Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, Lapangan Merdeka Tetap Jadi Cagar Budaya

Upaya banding yang dilakukan Wali Kota Medan terhadap gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya

TRIBUN MEDAN / GITA
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU), Miduk Hutabarat (kiri) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora mengajukan gugatan warga negara/citizen lawsuit, ke Pengadilan Negeri Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Upaya banding yang dilakukan Wali Kota Medan terhadap gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya tak berarti apa-apa.

Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan yang diketuai Rumintang Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 14 Juli 2021 nomor 756/Pdt.G/2020/PN Mdn yang sebelumnya mengabulkan gugatan citizen lawsuit terkait Status Lapangan Merdeka medan sebagai cagar budaya.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 14 Juli 2021 nomor 756/Pdt.G/2020/PN Mdn yang dimohonkan banding tersebut. Menghukum Pembanding semula tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150 ribu," bunyi putusan sebagaimana dilansir SIPP PN Medan, Senin (14/2/2022).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, mengabulkan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya, Rabu (14/7/2021).

Menanggapi putusan tersebut, Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Humaniora selaku Kuasa Hukum Prof. Usman Pelly DKK dari Koalisi Masyarakat Sipil Medan - Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka Medan menyampaikan apresiasi.

Baca juga: Pusat Pasar jadi Tempat Sosialisasi Prokes dari Polres Humbahas

Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Madina Bagikan 4000 Masker ke Masyarakat

Dikatakannya, berdasarkan putusan tersebut, maka tergugat/pembanding yakni Wali Kota Medan, sudah sepatutnya harus menaati hukum untuk menjalankan isi putusan tersebut.

Yakni menetapkan secara tegas tanah Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya hal mana sehararusnya sejalan dengan kebijakan yang dilakukan oleh Pemko Medan melalui Surat Keputusan Walikota Medan Nomor: 433/28.K/X/2021 tentang Bangunan, Situs, Kawasan dan Struktur Sebagai Cagar Budaya Kota Medan tertanggal 28 Oktober 2021 jo 35/CB/S/2021 dengan objeknya yang disebutkan yaitu Lapangan Merdeka Medan.

"Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat baik secara perorangan/pribadi maupun lembaga/komunitas/kelompok, insan pers, akademisi dan pihak-pihak terkait lannya yang telah mendukung upaya memerdekakan Tanah Lapangan Merdeka Medan untuk ditetapkan Statusnya sebagai Cagar Budaya
sebagaimana amanat Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya," kata Direktur LBH Humaniora Redyanto Sidi.

Pihaknya juga berterimakasih kepada kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Aquo pada Pengadilan Negeri Medan dan Pada Pengadilan Tinggi Medan.

"Karena telah memeriksa dan mengadili perkara ini dengan teliti, adil dan bijaksana," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, mengabulkan gugatan citizen lawswit terkait Tanah Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya.

Majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban dalam amar putusannya menyatakan tindakan tergugat yakni Wali Kota Medan telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Atas putusan tersebut, lantas Wali kota Medan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi.

Baca juga: Sudah 205 Orang, SMAN 1 Matauli Tapteng Penyumbang Kasus Positif Covid Terbanyak Lingkungan Sekolah

Baca juga: TERLIBAT Cekcok dengan Tetangga, Rindu Hutasoit Ditikam Tiga Kali, Warga: Pelaku Sering Buat Onar

(cr21/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved