CRAZY Rich Medan Indra Kenz bakal Dipanggil Lagi oleh Polda Sumut terkait Binomo
Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara berencana akan memanggil lagi Crazy Rich asal Kota Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara berencana akan memanggil lagi Crazy Rich (super kaya) asal Kota Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz, Selasa (15/2/2022).
Pemanggilan Indra Kenz untuk dimintai keterangan terkait aplikasi binomo.
Seperti yang diketahui, Indra Kenz dilaporkan oleh seorang pria berinisial RA yang juga warga Kota Medan, dengan nomor laporan LP/582//2020/Sumut/SPKT/"I" tanggal 24 Maret 2020.
Indra Kesuma alias Indra Kenz dilaporkan dalam dugaan tindak pidana penipuan melalui ITE sebagai mana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh aplikasi binomo.
Terkait rencana pemanggilan Crazy Rich Medan ini, dikatakan Direktur Reskrimsus Polda Sumatera Utara Kombes Pol Jhon Nababan ketika dikonfirmasi wartawan.
Ia mengatakan, selama bergulirnya kasus yang dimulai dari tahun 2020 ini, Indra Kesuma sebelumnya telah diundang oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Namun, ia tidak pernah hadir memenuhi panggilan.
"Jadi sudah diundang belum datang yang bersangkutan," ujarnya.
Pemanggilan untuk menindaklanjuti laporan dengan nomor LP/582//2020/Sumut/SPKT/"I" tanggal 24 Maret 2020 ini, penyidik rencananya akan memanggil Indra Kenz kembali dalam waktu dekat.
"Tetap masih ditindaklanjuti," sebutnya.
Dalam hal ini, kombes Jhon menuturkan, Indra Kenz dilaporkan dalam aplikasi Binomo.
"Dilaporkan aplikasi binomo. Jadi sesuai LP-nya aplikasi yang dilaporkan," ujar dia.
Ia mengaku, laporan sejak tahun 2020 itu masih berstatus lidik.
"Masih lidik," pungkasnya.
(mft/tribun-medan.com)
