Kekerasan di Sekolah

Guru Hukum Murid Jedotkan Kepala ke Tombok 100 Kali, Suruh Sampai Suara Benturan Terdengar

Hukuman itu diberikan karena IF tidak mengumpulkan kembali buku cetak yang disuruh gurunya.

Ist
FOTO ILUSTRASI 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang guru sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, menghukum muridnya dengan cara menyuruh membenturkan kepala di tembok.

KL, guru di sebuah SMP di Desa Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, dilaporkan menyiksa itu dilakukan karena korban berinisial IF (15)menghilangkan buku cetak mata pelajaran Penjaskes yang dibagikan oleh KL.

Salah satu keluarga korban telah melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Dilansir Pos Kupang, Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, membenarkan adanya laporan tersebut.

"Kasusnya telah ditangani oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang, terhadap korban telah dilakukan visum et repertum dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.

Peristiwa itu, kata Kapolres, mulanya terjadi pada Senin (7/2/2022) dan Selasa (8/2/2022).

Kakak sepupu IF, Dolu Yason Lau, mengatakan hukuman itu diberikan karena IF tidak mengumpulkan kembali buku cetak yang disuruh gurunya.

Pada Senin dan Selasa, IF disuruh membenturkan kepala ke meja sebanyak lima kali, sebagai contoh kepada siswa lain.

Kemudian pada Kamis (10/2/2022), IF kembali diberi hukuman yang sama. Namun, kali ini, ia disuruh maju ke depan kelas lalu membenturkan kepala ke tembok sebanyak 100 kali.

Pada hitungan ke-89 IF disuruh mengulangi hitungan dari satu.

"Guru itu menanyakan kepada siswa yang lain, apakah mendengar bunyi IF membenturkan kepala."

"Teman-temannya kompak menjawab tidak mendengar, sehingga hitungan dimulai dari awal," kata Yason, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Tak berhenti di situ, IF juga disuruh untuk membersihkan WC sekolah.

Selain itu, IF juga disuruh berlutut serta saling mencubit telinga dengan temannya yang sama-sama dihukum.

"Pertama disuruh berlutut, karena pada hari Kamis itu IF dihukum bersama satu kawan yang lain."

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved