Minyak Goreng Langka

50 Ribu Kotak Minyak Goreng Kemasan Ditemukan Mengendap tak Diedarkan, Sidak Polda di 3 Pabrik

Tim Subdit I/Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Satgas Pangan sidak ke sejumlah gudang atau pabrik minyak goreng.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Foto saat satgas pangan Ditreskrimsus Polda Sumut dan Pemrov Sumut menyidak tiga gudang minyak goreng di wilayah Deliserdang, Sumatera Utara. Satgas menemukan ribuan minyak goreng kemasan diduga ditimbun, Jumat (18/2/2022). 

Kemudian kebijakan DPO pemerintah pun telah menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 dan minyak goreng kemasan premiun Rp14.000 per liter.

"Dihimbau kepada masyarakat tidak panik, kami akan mengawasi dan menindak jika ada oknum yang merugikan masyarakat, kami juga sampaikan belilah minyak goreng sesuai kebutuhan," pungkasnya.

Baca juga: TAMAN Ahmad Yani Rawan Kehilangan Motor, Petugas Parkir Sebut Sudah 3 Motor Raib, Minta e-parking

Baca juga: Sempat Disebut Tak Berperasaan, Istri yang Joget di Belakang Suami Lumpuh Kini Banjir Pujian

(Cr25/ tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved