Penimbunan Minyak Goreng
PRODUSEN yang Timbun Minyak Goreng 1,1 Juta Kilogram akan Dipanggil Polda Sumut
Ditemukannya timbunan minyak goreng sebanyak 1,1 juta kilogram di dalam gudang Jalan Sudirman, Kecamatan Lubukpakam menggemparkan masyarakat.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ditemukannya timbunan minyak goreng sebanyak 1,1 juta kilogram di dalam gudang Jalan Sudirman, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang, menggemparkan masyarakat.
Pasalnya, penimbunan minyak tersebut membuat minyak goreng menjadi langka dan susah didapat.
Pasca ditemukannya penimbunan minyak tersebut, Polda Sumatera Utara (Sumut) rencananya akan memanggil pemilik gudang untuk dimintai klarifikasi terkait penemuan minyak goreng yang menggemparkan itu.
"Belum ada (yang diamankan). Undangan klarifikasi rencana hari senin (terhadap pemilik gudang)," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada tribun-medan, Sabtu (19/2/2022).
Hadi menjelaskan, kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh Polda Sumatera Utara.
"Polda yang menangani," sebutnya.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus penimbunan minyak goreng berdasarkan perintah Kapolda Sumatera Utara, dalam mengantisipasi enam komoditas bahan pokok penting.
Petugas melakukan pengecekan di tiga gudang milik, PT Indormarco Prismatama, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk, pada Jumat (18/2/2022) kemarin.
"Benar Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Satgas Pangan melakukan monitoring terhadap beberapa gudang bahan pokok penting terutama mengecek ketersediaan minyak goreng," katanya.
Lebih lanjut, Jadi mengungkapkn di gudang PT Indomarco Prismatama ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 Pcs.
Kemudian, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.121 Karton atau 22.420 Pcs.
Sedangkan di PT. Salim Ivomas Pratama Tbk ditemukan minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak.
"Dari pengecekan itu kita menemukan salah satu gudang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar. Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami," ucapnya.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya akan terus berkoordinasi melakukan monitoring terhadap perkembangan harga dan ketersediaan bahan pokok khususnya minyak goreng di pasaran.
"Melakukan upaya hukum terhadap spekulan atau oknum tertentu yang melakukan penimbunan bahan pokok minyak goreng dengan memanfaatkan isu Covid -19 untuk mencari keuntungan pribadi," tuturnya.
Hadi juga menyampaikan, kepada produsen minyak goreng supaya mempedomani kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
"Saya minta minyak yang digudang segera didistribusikan ke toko-toko, untuk dapat dimanfaatkan masyarakat," sebutnya.
(cr11/tribun-medan.com)