Jaminan Hari Tua
Hotman Paris Sarankan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Dicabut
Pejuangan Hotman Paris Hutapea untuk Hak Karyawan/Buruh. Hotman Paris Hutapea banyak membahas tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
TRIBUN-MEDAN.COM - Pejuangan Hotman Paris Hutapea untuk Hak Karyawan/Buruh.
Belakangan ini, Hotman Paris Hutapea banyak membahas tentang Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal itu bisa dilihat melalui laman akun Instagram Hotman Paris @hotmanparisofficial.
Sebagaimana diketahui, Hotman Paris cukup vokal terhadap jeritan rakyat.
Terutama bagi mereka yang terlibat kasus hukum namun kesulitan untuk menyelesaikannya.
Bahkan sampai buka klinik konsultasi hukum secara gratis di kedai "Kopi Johny".
Kini, Hotman Paris meyoroti soal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Hotman Paris pun dengan tegas menyenggol Menteri Tenaga Kerja (Menaker).
Hotman Paris mengkritik Menaker soal pencairan JHT, di mana akan jadi seperti apa para buruh jika dibiarkan menunggu JHT (Jaminan Hari Tua) sampai usianya baru menginjak 56 tahun.
Sebelumnya, dalam aturan baru ini, pencairan JHT yang baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun. Hal itu pun memicu pro dan kontra.
Pemerintah berpendapat kebijakan itu sesuai dengan tujuannya yakni sebagai simpanan untuk dimanfaatkan para pekerja di masa pensiun.
Sedangkan kelompok serikat buruh menolak kebijakan itu karena uang itu merupakan hak para pekerja. Padahal sebelumnya, JHT bisa langsung cair secara penuh ketika peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI.
Iuran JHT sendiri terbilang cukup besar, yakni 5,7 persen dari gaji pekerja setiap bulannya.
Tentu saja hal ini menjadi sorotan tatkala banyak pihak yang mempertanyakan bagaimana keadaannya jika harus mengambil jaminan hari tua tersebut saat ini.
Kesal dengan keadaan tersebut, Hotman Paris pun mempertanyakan kebijakan yang dikeluarkan Menaker Ida Fauziah tersebut.