Berita Taput
BIADAB, Adi Sitompul Tikam Istri Orang, Karena Tolak Ajakan Rayakan Ulangtahun di Malam Valentine
Penganiayaan yang terjadi di Tapanuli Utara ini dillatarbelakangi kisah asmara.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG - Penganiayaan yang terjadi di Tapanuli Utara ini dillatarbelakangi kisah asmara.
Tersangka Adi Sitompul (25) menikam tubuh Stevy Simanjuntak (30) sebanyak tiga kali.
Dua pada bagian perut dan satu liang di bagian punggung.
Aksi nekat tersangka Adi bermula dari tidak terima nomor handphonenya diblokir oleh Stevy.
Padahal, Stevy sudah memiliki suami. Stevy ditikam di rumahnya di Kelurahan Partali Toruan, Kabupaten Tapanuli Utara, pada Senin (14/2/2022) atau malam valentine.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari Polres Taput, tersangka yang sedang berulang tahun ingin mengajak Stevy.
"Soal antara tersangka dan korban, sempat ada curhat-curhatan. Lalu timbul niat tersangka untuk bareng bersama mau rayakan HBD korban. Namun setelah korban tahu sudah terlalu dalam niat tersangka, lalu HPnya diblokir korban," ujar Kasi Humas, Aiptu Walpon Baringbing pada Selasa (22/2/2022).
Baca juga: TERUNGKAP Cara Kepala Gudang BGR Korupsi Pupuk Curah yang Rugikan Negara Rp 7,2 M
Baca juga: Edy Rahmayadi Ngaku Ingin Undang Malaikat Lihat Pencanangan Sumut Jadi Wilayah Bebas Korupsi
Tersangka Adi melakukan penganiyaan pada Senin (14/2/2022) sekitar pukul 21.00WIB. Saat kejadian suami korban sedang kerja jaga malam.
Menurut keterangan tersangka yang diapat dari polisi, Adi yang bekerja sebagai sopir di Siborongborong terlebih dulu menghubungi korban pada Minggu (13/2/2022) untuk mengajak merayakan ulang tahun di Tarutung.
Namun korban langsung memblokir nomor handphone tersangka, sehingga tidak bisa lagi komunikasi.
Pada tanggal 14 Februari 2022, tersangka mengganti nomor dan menghubungi korban kembali.
Setelah sempat bicara, korban kembali memblokir nomor tersebut.
Tersangka merasa tersinggung dan mempersiapkan tindakan bejatnya.
Tersangka datang dari tempat kerjanya di Siborongborong dengan mempersiapkan sebilah pisau.
Sebelum bertindak, terlebih lebih dulu menunggu suaminya pergi bekerja.
"Setelah korban membuka pintu, tersangka langsung menikam perut korban sebanyak dua kali kemudian menikam punggung korban satu kali," ungkap Aiptu Walpon.
"Begitu korban terjatuh, tersangka pun melarikan diri dan korban dibawa tetangga ke rumah sakit,"tambahnya.
Tersangka melarikan diri ke Onan Tukka.
Lalu, tersangka berpindah tempat ke daerah Barus di Tapanuli Tengah dan hari kamis bersembunyi di Kecamatan Onan Ganjang, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Saat tersangka di Onang Ganjang petugas sudah mengikuti.
Tersangka bersembunyi di hutan dan meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan.
Akhirnya, pada Jumat (19/2/2022) tersangka berhasil ditangkap dari persembunyiaannya.
"Saat ini tersangka sudah di tahan dengan pasal 351 ayat 2 ( Penganiayaan Berat ) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkapnya.
Sedangkan korban masih dalam perawatan di RSUD Tarutung untuk pemulihan kesehatan.
Baca juga: Polres Padangsidimpuan Kembali Aktifkan Posko Pasar Tangguh Untuk Mencegah Covid
Baca juga: Mantan Suami Mawar AFI Bantah Tudingan Selingkuh dengan Baby Sitter, Beber Soal Perceraiannya
(cr3/tribun-medan.com)