Kasus Brigjen Tumilaar

Surati Jokowi Mohon Diampuni, Brigjen TNI Junior Tumilaar Ditahan di Pomdam Jaya

Dalam surat permohonan Junior untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat karena sakit

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun Manado/Brigjen TNI Juniar Tumilaar/Website KODAM XIII/MERDEKA
Brigjen TNI Junior Tumilaar 

 TRIBUN-MEDAN.com - Masih ingat Brigjen TNI Junior Tumilaar yang membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang,  Bogor dari penggusuran.

Kasihan nasib Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan.    

Kabar terkini, beredar sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar  di media sosial pada Senin (21/2/2022).

Surat tersebut perihal permohonan Junior untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Bar

Surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial
Surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial (istimewa)

at karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.

Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.

Baca juga: JAWABAN KSAD Jenderal Dudung Mengapa Brigjen Junior Tumilaar Ditahan, Padahal Bela Rakyat

Baca juga: Lagi, Bareskrim Bongkar Investasi Bodong Viral Blast Global, Total Nilai Investasi Rp 1,2 Triliun

"Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar SIP.,M.M., (Pati Sus Kasad), bermohon perawatan/evakuasi ke RSPAD. Karena sakit asam lambung tinggi (GERD)," sebagaimana tertulis di alinea kedua surat tersebut dikutip pada Selasa (22/2/2022).

Junior disebut telah ditahan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022 di Pomdam Jaya.

Kemudian penahanan tersebut dilanjutkan di RTM, Depok, sejak 16 Februari 2022 hingga saat ini atau Senin (21/2/2022).

Disebutkan juga sakit GERD yang dialami Junior kambuh pada 17 Februari 2022 dan Senin (21/2/2022) dengan tensi 155/104 fluktuatif.

Baca juga: AKHIRNYA Jokowi Perintahkan Revisi Aturan Pencairan JHT Bukan 56 Tahun, Pekerja Alami Masa Sulit

Selanjutnya disebutkan juga Junior memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.

"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Junior.

Tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada  Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menteri Koordinator Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.

Hingga berita ini diterbitkan, Tribunnews masih mencoba mengonfirmasi ke sejumlah pihak perihal surat tersebut.

Reaksi Jenderal TNI Dudung 

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengonfirmasi bahwa Staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan.

Dudung juga mengungkapkan alasan mengapa Junior ditahan.

Menurut Dudung setiap prajurit yang melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.

Baca juga: AKHIRNYA Jokowi Perintahkan Revisi Aturan Pencairan JHT Bukan 56 Tahun, Pekerja Alami Masa Sulit

Baca juga: JADWAL TINJU DUNIA Daud Yordan vs Petinju Thailand Panya Uthok Mantan Juara Dunia WBO

"Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat," kata Dudung ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (22/2/2022).

Dudung menegaskan Junior ditahan karena telah melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya.

"Dia melakukan kegiatan diluar Tugas pokoknya. Staf khusus KSAD apabila keluar harus seijin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," kata Dudung.

Soal konflik lahan   

Sebelumnya Jenderal TNI Bintang 1 tersebut juga pernah viral karena membela seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang berpihak kepada rakyat, Ari Tahiru (67).  

Keduanya berhadapan dengan masalah konflik lahan dengan pengembang properti ternama di Manado, Sulawesi Utara

Brigjen TNI Junior Tumilaar dicopot dari jabatan Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka karena diduga melanggar hukum disiplin dan pidana militer.

Usai dicopot, Brigjen TNI Junior Tumilaar pun ditempatkan sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD).

Sosok Brigjen TNI Junior Tumilaar

Dikutip dari Website Kodam XIII Merdeka, Brigjen TNI Juniar Tumilaar merupakan Inspektur Kodam X11 Merdeka.

Namanya tertulis di jajaran pejabat Komando Kewilayahan Pertahanan yang meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah tersebut.

Jabatan tersebut diembannya mulai tahun 2020 lalu.

Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Staf Khusus Dirziad, dikutip dari Wikipedia.

Pria kelahiran 3 April 1964 tersebut merupakan lulusan Akmil tahun 1988.

Berikut riwayat jabatannya:

- Dosen Utama Seskoad;

- Staf Ahli Pangdam I/BB bidang Ilpengtek & LH (2016—2017);

- Pamen Ahli Gol. IV Ditziad Bid. Nubika (2017);

- Staf Khusus Dirziad;

- Irdam XIII/Merdeka 

-Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD

Baca juga: Lagi, Bareskrim Bongkar Investasi Bodong Viral Blast Global, Total Nilai Investasi Rp 1,2 Triliun

Baca juga: JADWAL Siaran Langsung Liga Champions Juventus dan Chelsea Bertanding| Live SCTV

Baca juga: BERITA PERSIB Hari Ini Akan Bertarung Lawan PSM Makassar, Tekad Maung Bandung Main Habis-habisan

(Tribunnews.com/Gita Irawan)  

Surati Jokowi Mohon Diampuni, Brigjen TNI Junior Tumilaar Ditahan di Pomdam Jaya

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved