Restorative Justice

Kisah Satria (34) Pencuri Kotak Amal Untuk Berobat Ibu, Akhirnya Dihadiahi Restorative Justice

Perjuangannya mencari biaya ibu berobat meski dengan cara mencuri kotak amal berisi 75 ribu ternyata menjadi sorotan para penegak hukum.

Tribunsumsel/Edison
Polres Prabumulih memberikan restorative justice atau keadilan restoratif kepada Satria (34) yang melakukan pencurian kotak amal di masjid Al Haroman 

TRIBUN-MEDAN.com - Kisah seorang pria bernama Satria (34) mencuri kotak amal untuk biaya berobat ibu baru-baru ini disorot.

Satria mencuri kotak amal berisi 75 ribu di Masjid Al Haroman, Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih yang ditangkap pada Minggu (20/2/2022) sekira pukul 16.30 lalu.

Perjuangannya mencari biaya ibu berobat meski dengan cara mencuri kotak amal berisi 75 ribu ternyata menjadi sorotan para penegak hukum.

Akhirnya, Satria diberikan restorative justice oleh Polres Prabumulih seperti dilansir Tribun-Medan.com dari Sripoku.com, Kamis (24/2/2022).

Polisi memberikan restorative justice kepada Satria lantaran dari hasil penyelidikan pelaku mencuri kotak amal berisi Rp 75 ribu untuk digunakan berobat orang tuanya yang sakit.

Tidak hanya itu, Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi bersama Kasat Reskrim AKP Jailili memutuskan melakukan restorative justice kepada tersangka karena mendapati kakak tersangka dalam kondisi gangguan jiwa.

Hal itu diketahui setelah petugas mendatangi rumah Satria guna kepentingan penyelidikan beberapa waktu lalu.

"Tersangka adalah orang tidak mampu, itu diketahui setelah penyidik datang ke rumahnya dan ibunya sudah sakit-sakitan membutuhkan pengobatan rutin, selain itu kakak Satria ini mengalami gangguan kejiwaan," ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim AKP Jailili SH MSi kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).

Kasat Reskrim menuturkan, pihaknya menghubungi pengurus masjid dan memberikan masukan penyelesaian perkara melalui keadilan restorative justice mengingat kondisi tersangka terdesak keadaan lalu akhirnya dilakukan perdamaian.

"Kita lakukan pertimbangan hukum mendalam dengan berbagai aspek pertimbangan terkait kasus pencurian kotak amal itu dan akhirnya dilakukan restorative justice," bebernya.

Namun Kasat mengaku, tidak semua kasus hukum akan dilanjutkan proses hukum apalagi telah diselidiki dahulu latar belakang tersangka.

"Selanjutnya, Polres Prabumulih memberikan bantuan serta mengembalikan kerugian yang dialami korban sedangkan tersangka diberikan tali asih," jelasnya.

Kisah Lainnya

Daniel Sinaga mengucap syukur setelah dibebaskan dari perkara pencurian uang Rp 800 ribu milik seorang kakek bernama Wagirin. 

Anggara Suryanagara, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli menutup perkara dengan penerapan restorative justice.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved